Polres Mojokerto Bongkar Home Industri Bahan Baku Mercon

Polres Mojokerto Bongkar Home Industri Bahan Baku Mercon

Mojokerto, memorandum.co.id -Sebanyak 2,237 petasan berbagai ukuran disita Polres Mojokerto. Ribuan petasan ini rencananya akan digunakan dan jual saat Lebaran. Petugas Polres Mojokerto bersama jajaran juga mengamankan 69,5 Kg bubuk mesiu dan berbagai alat bukti pembuatan petasan dari empat pelaku di dua TKP. Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, adapun barang bukti yang disita sebanyak 69,5 kilogram black powder bahan baku pembuatan petasan dan 2.237 buah petasan yang diamankan dari home industri di wilayah Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Sidoarjo. Menurut dia, bubuk black powder bahan baku petasan dan ribuan mercon ini diamankan dari tersangka yang ditangkap di tiga lokasi berbeda yaitu di wilayah Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Kecamatan Puri, dan Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo. Terungkapnya home industri petasan ini berawal dari informasi masyarakat pada 24 April 2021, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku pembuat petasan di kecamatan Jatirejo. "Kami menangkap para tersangka yang meracik dan memproduksi petasan di lokasi berbeda. Salah satunya atas nama Mulyadi (46), warga Dusun Klajan, RT 02/ RW 01, Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto dan M.Suwono (51), warga Desa Balongmacek,  Kecamatan Tarik, Kabupaten.Sidoarjo dan Kaseran,"  jelasnya, Senin (3/5/2021). Penangkapan para pelaku ini tidak lain untuk menjaga adanya hal yang tak dinginkan di tengah masyarakat pada saat Lebaran. Mengingat ribuan petasan ini rencananya akan di jual di tengah mayarakat pada saat malam takbiran. "Petasan-petasan ini sangat membahayakan untuk keselamatan pelaku itu sendiri maupun warga masyarakat dan keselamatan para petugas yang berada di lapangan," tambah Dony. Dony mengatakan pihaknya akan memusnahkan puluhan kilogram bahan baku bubuk petasan (Black Powder) dan ribuan petasan di Mako Brimob dan sebagian dimusnahkan dengan menggunakan air. "Bubuk petasan black powder diproduksi dan diedarkan oleh para tersangka dalam bentuk kemasan plastik untuk membuat mercon berukuran diameter 9 sentimeter, 7, 4 dan 2 sentimeter dan bahan pembuat lainnya akan dimusnahkan karena membahayakan," tegasnya. Sebelum diserahkan atau di bawa ke Mako Brimob, beberapa petasan dengan bermacam-macam ukuran sempat di ledakan di Polres Mojokerto untuk membuktikan bahaya dari ledakan mercon yang telah di sita. Pemusnahan sebagian barang bukti itu dilakukan di halaman Polres Mojokerto dihadapan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa bersama Forkopimda meliputi TNI, Kejaksaan dan Pengadilan Kabupaten Mojokerto.(no)

Sumber: