Tertibkan PKL, Satlantas, Pol PP dan Dishub Kota Pasuruan Beri Surat Teguran

Tertibkan PKL, Satlantas, Pol PP dan Dishub Kota Pasuruan Beri Surat Teguran

Pasuruan, memorandum.co.id - Guna ciptakan lalu lintas yang kondusif di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota, Satlantas bersama Dishub dan Satpol PP menggelar penertiban PKL yang berjualan di bahu jalan dan trotoar. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasatpol PP Yanuar Arfiansyah, Kanit Dikyasa Aipda Breni Raharjo serta diikuti seluruh anggota Lantas, Pol PP dan Dishub Kota Pasuruan. Kanit Dikyasa Satlantas Polres Pasuruan Kota, Aipda Breni Raharjo menuturkan, penertiban gabungan ini dilakukan untuk menghindari kemacetan dan laka lantas di Jalan Panglima Sudirman tepatnya di depan SMAN 2 Kota Pasuruan. "Sebelumnya kami bersama Pol PP dan Dishub Kota Pasuruan sudah memberikan teguran secara lisan kepada para pedagang kendaraan roda dua maupun roda empat yang berjualan di bahu jalan serta trotoar," ucap Breni, Selasa (27/04/2021). Pihaknya juga memberikan surat teguran simpatik dan surat pernyataan tentang tidak akan berjualan di bahu jalan dan apabila diulangi sanggup untuk dilakukan penindakan dengan cara ditilang. "Kalau para pedagang masih tetap jualan di bahu jalan dan trotoar, kami akan berikan surat tilang sebagai efek jera agar tidak kembali berjualan di sekitaran bahu jalan dan trotoar karena melanggar pasal 275 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009," tuturnya. Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Pasuruan, Yanuar Arfiansyah menjelaskan, selain diberikan surat teguran oleh pihak Satlantas Polres Pasuruan Kota, Satpol PP juga memberikan surat teguran kepada pedang kaki lima agar tidak berjualan di trotoar dan bahu jalan. "Para pedagang kaki lima ini telah melanggar Perda Kota Pasuruan No. 5 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perda Kota Pasuruan No. 2 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL," tutup Yanuar. (rul)

Sumber: