Bahas Dua Raperda Partisipatif, DPRD Jombang Kembali Gelar Rapat Paripurna

Bahas Dua Raperda Partisipatif, DPRD Jombang Kembali Gelar Rapat Paripurna

Jombang, memorandum.co.id - Rapat paripurna kembali digelar oleh DPRD Kabupaten Jombang di ruang paripurna Gedung DPRD Jalan Jalan KH Wahid Hasyim Nomor 110, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Senin (26/4/2021). Dipimpin Ketua DPRD, Mas’ud Zuremi, rapat paripurna kali ini terkait dengan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua raperda partisipatif. Yakni Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PDAM Tirta Kencana dan Raperda Perubahan Keempat atas Perda Kabupaten Jombang nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang. Dalam kesempatan itu, satu per satu perwakilan fraksi membaca pemandangan umumnya. Di awali dari Achmad Tohari dari fraksi PKS-Perindo. Pihaknya mengatakan, bahwa perum didirikan dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya. "Menyelenggarakan pemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu bagi memenuhi hajat hidup masyarakat, sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik," katanya. Penyertaan modal pemkab, jelas Tohari, merupakan upaya meningkatkan produktifitas yang ditujukan untuk meningkatkan sumber PAD, pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat, dan penyerapan tenaga kerja. Untuk itu, FPKS-Perindo meminta penjelasan rencana pengunaan oleh perusahaan terhadap penyertaan modal sebagaimana tercantum dalam Raperda pasal 4 ayat 2 dan 3, bahwa penyertaan modal Rp 4,5 miliar pada 2021 dan penyertaan modal Rp 3 miliar pada 2022. "Maka PDAM Tirta Kencana harus mengelola dengan profesional, akuntabel, dan memiliki daya saing. Karena mengingat urgensinya permasalahan air yang menyangkut kepentingan masyarakat umum," jelasnya. Selanjutnya dari Fraksi Golkar, Rachmat Agung Saputra mengungkapkan, bahwa fraksinya berharap agar adanya perubahan dalam perda tersebut lebih berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan. "Kemudian profesionalisme, serta integritas. Untuk itu, maka perlu ditunjang dengan kesiapan sarana prasarana, SDM, serta kemampuan anggaran," ungkapnya. Persamaan Nomenklatur Kelembagaan pada Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia tetap menjadi Tipe A, dan telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jatim. ”Agar kebijakan tersebut berjalan dengan baik, tentu mengandung konsekuensi terkait dengan beban kerja yang semakin berat. Penyesuaian prosedur administrasi dan kemampuan anggaranya,” terangnya. Kemudian dari Fraksi PKB, Subur menandaskan, bahwa dalam rangka pengelolaan sumber daya air terdapat beberapa masalah yang perlu penanganan serius dari seluruh pemilik kepentingan, baik dari segi kualitas dan kuantitas. "Untuk itulah diperlukan strategi pengembangan kapasitas individu SDM, kapasitas organisasi dan kapasitas masyarakat. Mengingat hal ini seringkali dihadapkan pada konflik kepentingan," tandasnya. Menurut Subur, meski secara progres Perumda Tirta Kencana memiliki catatan yang cukup baik, namun koreksi masih perlu dilakukan untuk menghindari berbagai masalah yang akan di hadapi yang semakin kompleks. "Kami ingin mengetahui, sejauh mana Perumda Tirta Kencana dalam rangka melakukan identifikasi masalah dan tantangan dalam pengelolaan dan pengembangan,” pungkasnya. Dalam rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Jombang Mundjidah Wahab, Wakil Bupati Sumrambah, forkopimda dan kepala OPD di lingkup Pemkab Jombang. (yus/fer)

Sumber: