Suami Bunuh Istri di Gayungan Diringkus Polisi

Suami Bunuh Istri di Gayungan Diringkus Polisi

Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membekuk pembunuh Putri Ima Camelia Sandy (26), yang mayatnya ditemukan di area parkir dekat Kantor PBNU Jatim, Jalan Masjid Agung Timur, Kamis (22/4) malam. Pelaku, Jhony Pranoto Kasum (27), ditangkap petugas di rumah kosnya di Jalan Gayungan VII, yang tak lain merupakan suaminya sendiri. Johny bukan hanya membunuh istrinya dengan cara membekap dengan menggunakan bantal hingga tewas. Tapi dia juga menewaskan jabang bayinya berusia lima bulan yang dikandung istrinya. Terungkapnya kasus pembunuhan ini setelah anggota melakukan penyelidikan di lapangan dan hasil olah TKP bersama tim identifikasi. Alhasil, anggota Jatanras mendapatkan identitas korban yang indekos di Gayungan VII. Setelah di cek ke rumah kos, anggota juga berhasil menangkap Jhony tanpa perlawanan. Sebelum pembunuhan terjadi, pasutri ini sempat cekcok dan berujung pembunuhan. "Tersangka membunuh istrinya dengan cara membekap bantal di kamar kosnya," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian, Jumat (23/4). Oki menambahkan, dalam pemeriksaan diketahui, Jhony sempat cecok pada Senin (19/4) pukul 20.00.  Penyebabnya, pada waktu itu, korban yang hamil menolak diajak bergantian menjaga anak mereka. Sehingga membuat pelaku semakin naik pitam dan tega melakukan hal itu ke istrinya. Mengetahui korban sudah tidak bernyawa, pelaku lalu menutupi korban dengan sprei kasur dan dibiarkan selama sekitar 2 hari di dalam kamar. Karena bau mayat korban yang sudah menyengat, pada hari Rabu (21/4) sekitar pukul 14.00, pelaku lalu membuang korban menggunakan motor gerobak milik temannya dan membuang ke area parkir PBNU dikarenakan tempat tersebut sepi. "Pelaku merasa sakit hati karena kata-kata korban yang tidak menghormati pelaku sebagai suami. Selain itu korban pernah berselingkuh sehingga pelaku dendam terhadap korban," ungkap Oki. Selain menangkap pelaku, dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti saat olah TKP dan di rumah korban, antara lain baju korban, kasur pembungkus, tali rafia, bantal untuk membekap, lakban, cutter, 2 HP, 1 buah dompet, 5 butir pil koplo, celana pelaku, celana dalam korban. (rio)

Sumber: