Cabuli Dua Anak Tiri, Bapak Bejat Dijebloskan Penjara

Cabuli Dua Anak Tiri, Bapak Bejat Dijebloskan Penjara

Jombang, memorandum.co.id - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang meringkus seorang bapak bejat yang tega mencabuli  dua anak tirinya, Kamis (22/04) malam. Bukan hanya sekali, perilaku tidak senonoh tersebut dilakukan oleh Tiyono (42), warga Kecamatan Gudo, sejak bertahun-tahun lalu. Dipaparkan oleh Kasat Reskrim Polres Jombang AKP. Teguh Setiawan,  terungkapnya kasus ini setelah ada laporan 2 anak hilang masing-masing Bunga (16) dan Teratai (14). Setelah dilakukan penelusuran, keduanya teranyata lari ke rumah salah satu teman sekolah yang ada di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto. Setelah keduanya ditemukan oleh tim Eagle unit Resmob, sambung kasat reskrim, Bunga dan Teratai mengaku ketakutan untuk pulang ke rumah. Lantaran, sejak tahun 2016 telah menjadi sasaran nafsu bejat sang bapak tiri. Berbekal pengakuan kedua korban, petugas lalu membawa keduanya ke Polres Jombang. Sementara itu, Sumiati (39), sang ibu yang mengetahui dua buah hatinya telah menjadi korban perbuatan bejat sang bapak tiri langsung membuat laporan polisi. “Modus yang digunakan tersangka yakni berpura-pura memita pijat. Setelah dituruti, ia lalu mencabuli serta menyetubuhi kedua korban berkali-kali,” terang mantan Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Tipindek) Satreskrim Polrestabes Surabaya itu. Untuk dapat memuluskan aksinya, Tiyono selalu membekali aksinya dengan bujukan uang jajan. Namun apabila Bunga dan Teratai menolak, ia pun tidak segan memberikan ancaman berupa tidak bakal dibayari sekolah serta dilarang keluar rumah. Puncaknya, pada l 9 April 2021 lalu kedua korban lari meninggalkan rumah. Polisi mengamankan  sejumlah barang bukti. Berupa satu stel pakaian tidur milik Bunga, lalu sebuah celana panjang, berikut kaos lengan pendek milik Teratai, sarung milik Tiyono, serta hasil visum dari dokter. Hasil dari pemeriksaan sementara petugas, Bunga menjadi korban kebejatan sejak kelas 3 sekolah dasar (SD). Sementara Teratai, sejak ia duduk di bangku kelas 1 sekolah menengah pertama (SMP). “Akibat perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Teguh.(wan)

Sumber: