Kapolres Jauhari Ikuti Rakor PPKM Daring Bersama Gubernur Jatim

Kapolres Jauhari Ikuti Rakor PPKM Daring Bersama Gubernur Jatim

Probolinggo, Memorandum.co.id - Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari mengikuti rapat koordinasi PPKM dan Pelaksanaan Idul Fitri dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara daring di Shaba Bhina Praja, Kantor Wali Kota Probolinggo, Kamis (22/04/2021). Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Rapat digelar dalam rangka persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H pada masa pandemi Covid-19. Hadir juga Walikota.Hadi Zainal Abidin, Sekdakot dr. Ninik Ira Wibawati, Pasi Ops Kodim 0820 Probolinggo, Kapten M. Yusuf, Kepala Kesbangpo, Ahmad Sudianto, Kasat Pol PP Aman Suryama, Kalaksa BPBD, Sugito Prasetyo, Plt Kadinkes dr. Nurul Hidayati Hasanah, Kabid Kewaspadaan Kesbangpol Edy Trisula, serta Kasi Promosi kesehatan Dinkes Kota Probolinggo, Wiwid Indrawati. "Jajaran Polres Probolinggo Kota secara rutin melaksanakan kampanye agar masyarakat tidak melaksanakan kegiatan mudik pada tahun ini sebagai antisipasi melonjaknya angka penderita Covid 19," kata AKBP RM Jauhari. Tentu semuanya, kata Jauhari, juga sangat ingin bertemu dengan keluarga, namun karena saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19. "Kami harapkan masyarakat bisa bersabar dan bisa berinteraksi dengan keluarga melalui aplikasi online," tandas Kapolres. Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, ada sekitar 14 ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke Jatim. Mereka bukanlah pekerja yang sedang melakukan perjalanan. Apalagi pekerja migran yang pulang untuk tahun lalu hanya 2.100 orang. Namun, tahun ini yang akan pulang diprediksi sebanyak 14.000 orang. "Kalau PMI pulang ini bukan mudik, tapi karena sudah habis masa kontraknya. Kami berharap bupati/wali kota yang warganya terkonfirmasi sebagai PMI akan pulang, mohon kerjasamanya untuk proses karantina berbasis PPKM mikro yang mendekati rumah tinggal,” jelas Khafifah. Bagaimana, jika ada pekerja migran yang terkonfirmasi positif? Khofifah mengatakan, kalau PMI ini terkonfirmasi positif, maka harus dirujuk ke rumah sakit lapangan dan rumah sakit lain. "Kemudian, kalau ada PMI yang alamat KTP dan daerah tujuannya berbeda, maka bupati/wali kota harus mengawal PMI ini minimal sampai pendopo kabupaten/kota," tuturnya. Mantan Menteri Sosial ini juga menyampaikan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Adendum Surat Edaran (SE) nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. Adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada tanggal 21 April 2021 ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021). Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku SE Satgas nomor 13 tahun 2021. Untuk itu, Bupati/Wali Kota, Dandim dan Kapolres agar bekerja keras memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak mudik. Karena tahun lalu ada 20 persen yang mudik dari 7,2 juta orang. "Tahun ini kemungkinan kalau ada kenaikan 5 persen, maka dari itu harus ada pengetatan pada pos-pos yang ada dan pemetaan pada lebih detail dengan antisipasi dengan solusi preventif,” papar Khofifah. Demikian juga, lanjut Khofifah menambahkan, juga akan ada pemulangan para santri. Nantinya, santri akan diberi surat pengantar agar bisa lewat kalau ada penyekatan. “Maka dari itu pengasuh maupun wali santri tidak perlu khawatir,” pungkasnya.(mhd)

Sumber: