Pendapatan Menurun, DPRD Surabaya Minta PD Pasar Surya Lebih Inovatif dan Responsif

Pendapatan Menurun, DPRD Surabaya Minta PD Pasar Surya Lebih Inovatif dan Responsif

Surabaya, memorandum.co.id - Kali ini giliran PD Pasar Surya yang termasuk ke dalam satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kota Surabaya untuk dimintai pertanggungjawaban oleh Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Surabaya untuk Tahun Anggaran 2020. Di ruang rapat Komisi B, PD Pasar Surya memberikan laporan pendapatan pada periode 1 Januari sampai 31 Desember 2020 yang turun drastis menjadi Rp 507.623.468. Padahal di 2019 mencapai Rp 1.657.896.013. "Saya minta PD Pasar Surya harus reponsif, termasuk direksinya, mengenai perkembangan pasar milik Pemkot Surabaya yang dikelola PD Pasar Surya. Apalagi di masa pandemi Covid-19 ini, seharusnya PD Pasar Surya bisa berinovasi untuk meningkatkan pendapatan," tutur Ketua LKPJ Anas Karno, Jumat (16/4/2021). Selain itu, Anas juga menyoroti laporan rugi laba pendapatan operasional atau penggunaan pasar yang mana dalam realisasi periode 1 Januari sampai 31 Desember 2019 ada sebanyak Rp 1.368.800.889, namun pada periode 1 Januari sampai 31 Desember 2020 tinggal Rp 275.133.710. "Ini yang saya tanyakan sangat penting, ke mana Rp 1 miliar itu. Dari 2019 ke 2020, angka Rp 1 miliar itu posisinya apa, seharusnya diterangkan dengan jelas dan konkret," tandas legislatif dari Fraksi PDI-P ini. Sementara itu, Plt Direktur Teknik dan Usaha Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Muhibuddin mengatakan, terkait Rp 1 miliar itu bukan hilang, tetapi catatan transaksi tahun 2019 dan 2020. "Itu bukan sesuatu yang hilang, karena yang kita bahas tadi laporan laba rugi bukan neraca. Jadi misalkan barangnya sudah laku di 2019 maka tidak bisa dijual lagi pada 2020," beber Muhibuddin. Lanjutnya, apa yang sudah dilakukan PD Pasar Surya di 2019 dan 2020 terbilang sudah bagus dan menguntungkan. Namun menurutnya, kritikan pansus karena disebabkan penyampaian laporan yang kurang maksimal. "Kami akan lebih intensif lagi supaya tidak menimbulkan miss understanding. Untuk laporan sendiri sudah diaudit oleh akuntan publik sesuai dengan aturan yang ada di standar akuntansi akuntan publik," ulas Muhibuddin. (mg-3/fer)

Sumber: