Gelar Yustisi Prokes, Petugas Gabungan Garuk 4 Pelanggar Prokes

Gelar Yustisi Prokes, Petugas Gabungan Garuk 4 Pelanggar Prokes

Jombang, memorandum.co.id - Tim gabungan Polsek Bareng, TNI, serta satuan polisi (satpol) pamong praja (PP), menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes), Jumat (16/04/2021) sekitar pukul 08.20. Lokasi yang dipilih, yakni Jalan Raya Dusun Mojounggul, Desa/Kecamatan Bareng. Diungkapkan oleh Kapolsek Bareng  AKP Nanang Sujianto, kegiatan dilakukan untuk kembali mengingatkan masyarakat tentang pentingnya mematuhi prokes. Sebab, dengan cara itu, mereka dapat berperan langsung dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Kegiatan digelar untuk kembali mengingatkan masyarakat tentang pentingnya mematuhi prokes. Sekaligus implementasi dari Perda Provinsi Nomor 2 Tahun 2020 Jo Pergub Nomor 53 Tahun 2020 Jo Perbub Nomor 57 Tahun 2020,” ungkapnya, Jumat,(16/04). Selama jalannya giat yustisi, petugas juga mengingatkan menerapkan 5M dalam keseharian. Dengan cara memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta mengurangi mobilitas. “Turut kami tekankan pula, yakni pesan kamtibmas kepada masyarakat. Agar setiap adanya potensi ancaman gangguan keamanan, langsung dapat melaporkan ke nomor kantor Polsek Bareng di 0321-710479,” ujar mantan kapolsek Sumobito itu. Hasil dari giat yustisi, tim gabungan menjaring empat pelanggar yang tidak mengenakan masker. Kepada mereka, petugas memberikan sanksi sosial dengan cara mengucapkan Pancasila serta push-up. Usai menjalani sanksi tadi, Polisi memberikan masker untuk dikenakan saat melanjutkan perjalanan. “Kami pastikan kegiatan serupa bakal terus dilakukan, di beberapa lokasi yang berpotensi menjadi tempat berkerumunnya massa. Tujuannya agar masyarakat semakin sadar jika prokes bukanlah kewajiban, namun lebih kepada kebutuhan,” tandas Nanang.(wan)

Sumber: