Dengan Aplikasi Sinar, Perpanjangan SIM Cukup lewat HP

Dengan Aplikasi Sinar, Perpanjangan SIM Cukup lewat HP

Malang, memorandum.co.id - Forkopimda Kota Malang mengikuti launching aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) dari Polri, di aula eksekutif, Selasa (13/4/2021). Dengan aplikasi itu, akan mempermudah masyarakat dalam pengurusan SIM, bahkan untuk pembuatan SIM baru. "Aplikasi Sinar dapat dalam mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C secara online. Yang bersangkutan tidak perlu datang ke kantor satpas," terang Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Ramadhan Nasution usai mengikuti launching aplikasi Sinar dari Korlantas Mabes Polri. Ditambahkannya, usai di-launching, dalam minggu ini Satpas SIM Kota Malang, sudah akan bisa memanfaatkannya. Tentunya diawali dengan men-download di Play Store. Namun, bagi pemohon SIM baru tetap harus datang ke satpas untuk melakukan ujian praktik. Syaratnya, pemohon harus lolos atau memenuhi persyaratan saat melakukan registrasi online melalui aplikasi Sinar. Untuk pembayaran pembuatan SIM baru maupun perpanjangan dapat dilakukan secara online melalui rekening. (edr/fer)

Sumber: