Libur Panjang Paskah, ASN Dilarang Luar Kota

Libur Panjang Paskah, ASN Dilarang Luar Kota

Surabaya, memorandum.co.id - Tidak hanya melarang mudik lebaran, selama libur panjang Paskah ini juga melarang ASN untuk luar kota.Pelarangan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur. "Imbauan dari menpan, bahwa ASN tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan luar kota," ujar Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara, Jumat (2/4). Tambah Febri, sapaan Febriadhitya Prajatara bahwa untuk memantau keberadaan dari masing-masing ASN dengan menggunakan aplikasi yang bisa memonitoring."Jadi ASN diwajibkan untuk share lokasi demgan GPS," jelasnya. Lanjutnya, bahwa BKD melakukan monitoring hal tersebut dan pihaknya juga menyampaikan kepada warga bahwa pandemi ini masih ada. "Virus ini masih ada. Ini di sekitar angka 40 kasus. Kita pertahankan, tapi kalau bisa kita turunkan," tegas Febri. Febri menambahkan, saat ini herd immunity yang menggunakan vaksin ini masih dalam proses, karena belum semuanya. "Jadi tolong bisa untuk menahan diri tidak melakukan perjalanan jauh, terutama di tempat tujuan yang tingkat pandeminya masih tinggi. Caranya, tentunya kita butuh gotong royong bersama, intinya mari kita selalu menjaga," tambahnya. Disinggung soal sanksi bagi ASN yang tetap luar kota, Febri menegaskan akan ada sanksi."Sanksi sesuai dengan PP 53 dan peraturan manajemen kinerja pegawai," pungkas Febri. (fer)

Sumber: