Polsek kedungkandang Amankan Maling Motor

Polsek kedungkandang Amankan Maling Motor

Malang, Memorandum.co.id - Salim (28), warna Jl KH. Malik Dalam, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang mengaku terpaksa melakukan pencurian. Pasalnya, lelaki yang berprofesi serabutan itu butuh makan. Selain itu juga untuk memenuhi nafkah kebutuhan sehari-hari. Kapolsek Kedungkandang jajaran Polresta Malang Kota, Kompol Yusuf Suryadi membenarkan motif tersangka melakukan aksi pencurian. "Pengakuannya memang untuk makan dan kebutuhan sehari hari. Dengan melakukan pencurian sepeda motor warga," terangnya saat rilis ungkap kasus di Mapolsek Kedungkandang, Rabu (31/03/2021). Ia menambahkan, tersangka beraksi sendirian dan di siang hari. Dalam pemeriksaan petugas, yang bersangkutan mengakui beraksi satu kali. Namun demikian, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Kalau ngakunya beraksi satu kali. Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul milik korban, satu unit motor Yamaha Xeon milik tersangka dan satu buah kunci yang digunakan beraksi," lanjut Kapolsek. Lebih lanjut ia menjelaskan, aksi tersangka bisa dibilang cukup nekat. Pasalnya, tersangka melakukan aksi di siang hari. Caranya dengan menggunakan kunci yang mirip / hampir sama dengan kunci sepeda motor milik korban. Atas perbuatannya, tersangka yang baru mempunyai satu orang anak itu, terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Tersangka beraksi siang hari sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, ia melihat ada sepeda motor diparkir di teras rumah seseorang. Meskipun sudah dikunci stang, tetap diambil dan dituntun," pungkasnya. Namun, tambah Kapolsek, baru berjarak sekitar 100 meter dari lokasi, di kawasan Jl. Tutut, Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, sudah diteriaki maling. Sehingga korban yang saat itu ada di dalam rumah, langsung keluar. Saat melihat sepeda motor dibawa orang tidak dikenal, bersama warga sekitar langsung mengejar. Kemudian melaporkan kejadian kepada petugas. (edr)

Sumber: