Kakak Kandung David Handoko Akui Belum Kembalikan Uang Korban
Surabaya, memorandum.co.id - Sony Handoko, kakak kandung terdakwa David Handoko dalam kasus penipuan berkedok perumahan fiktif di Sidoarjo sebesar Rp 50 miliar, mengaku jika uang korban Anna dan Yacob Prayogo belum dikembalikan. Dalam keterangannya Sony yang dihadirkan oleh JPU Winarko sebagai saksi awalnya menyangkal jika uang yang masuk ke rekening PT Alfa Graha Sentosa (AGS) bukan dari Anna. Bahkan ia mengklaim mengetahui seluruh aliran dana di PT AGS. "Saya yang mengatur semua, karena saya tahu semua aliran dananya, istilahnya supervisor. Tidak ada uang saudara Anna," ujar Sony saat memberikan keterangan di ruang Garuda 1, PN Surabaya, Senin (29/3/2021). Tetapi menurutnya, Anna hanya menyetorkan uang Rp 1 miliar. Ia mengaku uang Anna telah dikembalikan. Itupun yang mengatakan terdakwa, sedangkan buktinya tidak ada. "Menurut David sudah dikembalikan ke Anna. Kalau buktinya saya tidak tahu. Saya hanya menjalankan mutasi internal saja. Sedangkan untuk urusan uang Anna sama David yang tahu," jelasnya. Kemudian, saat ditanya apakah mengenal Yacob. Sony tidak dapat mengelak. Ia mengenal Yacob. Dan tahu Yacob mentransfer dana Rp 2,5 miliar ke rekening PT AGS. " Ya saya kenal. Saya tahu dia transfer Rp 2,5 miliar," katanya. Setelah mengakui itu, hakim Widhiarti kemudian menanyakan kebenaran keterangan Sony dengan membacakan keterangannya di BAP penyidik. "Di BAP kamu memberikan keterangan jika kamu mengetahui uang Anna dan Yacob belum dikembalikan. Sekarang kamu bilang dipersidangan sudah dikembalikan. Mana yang benar ? Di BAP atau di sidang ini," tanya hakim. Mengetahui pertanyaan hakim, Sony langsung diam. Kelihatan bingung. Akhirnya ia mengakui keterangan yang benar adalah yang ada di BAP. "Yang benar memang di BAP. Saya tahunya memang belum dikembalikan. Kalau yang saya sampaikan di persidangan sudah dikembalikan itu menurut David," akunya. Lalu, saat ditanya, apakah pernah ada penagihan uang Anna dan Yacob kepada David, awalnya Sony mengatakan tidak ada. Namun, setelah hakim, mencecar pertanyaan terkait uang yang sudah masuk ke PT AGS sedangkan proyek perumahan tidak berjalan dan tak ada penagihan, Sony akhirnya mengakui. "Iya, Pak Hakim. Benar ada penagihan," ujarnya. Sementara itu, Andri, ahli akuntan publik independen dalam keterangannya menerangkan bahwa ia diminta bantuannya untuk oleh penyidik Polda Jatim untuk mengaudit rekening pelapor, terlapor dan PT AGS serta PT Handoko Putra Jaya (PT HPJ). "Dari audit yang kami lakukan, ada aliran dana yang masuk dari Anna dan Yakob ke PT AGS, David Handoko dan PT HPJ sebesar Rp 50 miliar. Sedangkan dari PT AGS, David Handoko dan PT HPJ ke Anna ada lebih kurang Rp 24 miliar. Jadi ada yang belum dikembalikan sebesar lebih kurang Rp 25 miliar," kata Andri. Saat ditanya, dasar audit itu, Andri mengatakan dari bukti slip setoran, rekening koran. "Saya tidak berani meyakini jika tidak ada bukti yang dilampirkan, seperti slip setoran dan rekening koran yang diaudit," imbuhnya. Atas keterangan Andri, terdakwa David Handoko merasa keberatan." Saya keberatan Yang Mulia," ujar David. Ia mengaku, jika ada cek yang dicairkan tetapi tidak dapat dibukukan dalam rekening koran. Usai sidang, pengacara David, Yudi Prabowo keberatan dengan kesaksian Sony. Menurut dia, kliennya tidak pernah memerintahkan Sony untuk melakukan mutasi internal. Menurut dia, mutasi itu atas inisiatif Sony sendiri. "Sony itu yang mengatur sendiri. Dia ingin membela adiknya, tetapi tidak ngerti aturan hukum," tandasnya. (mg-5/fer)
Sumber: