Banyak Kejanggalan dalam Kepengurusan
SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini diperiksa dua jam dalam kasus dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP), Kamis (20/6). Di waktu yang sama, Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji juga diperiksa sekitar 7 jam. Ditegaskan Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi, bahwa politisi PDI-P ini mengetahui lebih banyak sejarah, dan ikut menjadi saksi sejarah ini dicecer 20 pertanyaan lebih, sedangkan Tri Rismaharini hanya 14 pertanyaan. “Pak Armuji juga mengetahui hak angket dan pernah menjadi pengurus YKP pada tahun 2001. Sedangkan Bu Risma hanya sekadar jabatan,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya ini. Lanjut Didik, selama ini Armuji malah mendukung dan membantu pihak kejaksaan, di mana banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan dalam kepengurusan YKP. “Pada tahun 1999, ada larangan di mana pejabat dilarang merangkap jabatan publik. Sehingga pada 2001 menunjuk M Jasin cs, tapi pada 2002 Wali Kota Soenarto menunjuk dirinya sendiri sebagai pengurus lalu diserahkan kepada Mentik Budiwijono cs ,” jelas Didik. Atas dikelolanya YKP oleh mantan anggota DPRD Kota Surabaya ini, tambah Didik, banyak kejanggalan dari surat keterangan (SK). “Ketua fraksi digantikan oleh mantan anggota DPRD. Di SK terakhir ini banyak kejanggalannya,” tegas Didik. Tambah dia, selain Tri Rismaharini dan Armuji, pihaknya juga memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT YeKaPe Mentik Budiwijono. Namun, pemeriksaan yang baru memasuki 6 pertanyaan terpaksa tidak dilanjutkan karena saksi dalam kondisi sakit. “Baru lima sampai enam pertanyaan kami hentikan karena tensi darah saksi tinggi. Ada pertanyaan yang harus saksi jawab sendiri, karena kemungkinan stres, sehingga tampak sakit,” pungkas Didik. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ditemui usai pemeriksaan mengatakan, kedatangannya untuk menyerahkan sejumlah dokumen yang dilakukan Pemkot Surabaya dalam mengembalikan aset YKP yang merupakan milik negara. Risma memastikan, bahwa dia dan jajaran Pemkot Surabaya sudah pernah mengirimkan surat kepada YKP untuk menyerahkan pengelolaan aset itu kepada Pemkot Surabaya. Surat yang dikirimkan sekitar 2012 itu berbalas penolakan dari YKP. “Tadi surat-surat saya yang meminta penyerahan pengelolaan aset dan balasan penolakan dari YKP, sudah saya serahkan,” kata Risma kepada wartawan. Namun, usahanya untuk mendapatkan aset Pemkot tidak berhenti sampai di situ. Ia bersama jajaran Pemkot Surabaya berusaha merebut aset tersebut. Makanya, dia pun mengirimkan surat kepada Gubernur Jatim, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejati Jatim. “Jadi, kami tidak pernah berhenti, ini panjang rangkaiannya. Makanya, saya sangat bersyukur jika ini bisa kembali ke pemkot,” harap Risma. Sedangkan Armuji mengatakan, bahwa saat menjabat ketua fraksi di DPRD Kota Surabaya harusnya ia menjadi pengurus YKP. “Tetapi kita punya SK pengangkatan pengurus. Kalau tidak salah pada 2002 kita tidak pernah lagi mengurusi YKP,” ujar dia. Disinggung apakah pembentukan PT Yekape atas persetujuan dewan, Armuji membantah tidak pernah terlibat dalam kepengurusan tersebut. “Tapi kami punya SK pengangkatan sebagai pengurus,” pungkas Armuji. (fer/nov)
Sumber: