PWI Jombang Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan Tempo di Surabaya
Jombang, memorandum.co.id - Memyikapi terkait aksi kekerasan yang menimoa wartawan Tempo, Nurhadi di Surabaya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Jombang menggelar aksi. Aksi yang dilakukan puluhan Wartawan Jombang yang tergabung dalam PWI tersebut, digelar didepan Kantor PWI, Jalan KH. Wachid Hasyim Nomor 133. Dengan membentangkan poster dengan berbagai macam tulisan, para wartawan juga bergantian melakukan orasi. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Jombang, Sutono mengatakan, bahwa aksi solidaritas ini sebenarnya hendak dilakukan di depan kantor Polres Jombang. Namun dilarang oleh pihak Polres Jombang. "Karena itu, kami menggelar aksi solidaritas didepan kantor PWI. Dan kami meminta terhadap pihak kepolisian agar mengusut tuntas terhadap kasus ini. Yang salah harus dihukum sesuai hukum dan undang-undang pers," katanya. Selanjutnya, Sekretaris PWI Jimbang, Moh. Syafi'i mengungkapkan, bahwa Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jombang menyatakan sikap atas kekerasan terhadap wartawan Tempo Nurhadi saat menjalankan tugas jurnalistik pada Sabtu, (27/3/2021) malam di Surabaya, sebagaimana disampaikan oleh Pemred TEMPO. "Pertama, kami menyesalkan dan sangat mengutuk kejadian kekerasan yang dialami Nurhadi dalam menjalankan tugas jumalistik. Kami mengingatkan kepada semua kalangan dan semua pihak, bahwa profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang, kode etik jurnaliatik, dan regulasi lain yang sah di mata hukum dan negara," ungkapnya. Kejadian kekerasan yang dialami Nurhadi, papar Syafi'i, merupakan bentuk ancaman terhadap hal-hal lebih prinsip dalam kehidupan pers nasional, yakni terhadap kebebasan dan kemerdekaan pers yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar dan mesti dilindungi negara Indonesia sebagai negara demokrasi. "Untuk itu, maka kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan membawa pelakunya ke peradilan untuk mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya," paparnya. Syafi'i yang juga sebagai wartawan Kompas.com ini menegaskan, pihaknya meminta kepada rekan-rekan wartawan dan pengelola media massa tetap mengedepankan langkah dan proses hukum serta mengawal kasus ini hingga tuntas. "Pers nasional, khususnya pers di Jombang, tidak surut dan tidak takut menjalankan fungsinya sebagai kekuatan sosial kontrol. Khususnya terhadap kasus korupsi, perilaku pihak-pihak yang gandrung kepada kekerasan, dan lainnya, dengan tetap memperhatikan UU Nomor 40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan regulasi lain yang sah," pungkasnya. Di akhir aksi solidaritas, para wartawan membakar poster-poster yang dibawa sebagai bentuk kekecewaan atas kekerasan yang menimpa wartawan di era demokrasi seperti saat ini. (yus)
Sumber: