Eks Pegawai Terdakwa Bongkar Borok Proyek Infrastruktur Tambang Nikel

Eks Pegawai Terdakwa Bongkar Borok Proyek Infrastruktur Tambang Nikel

Surabaya, memorandum.co.id - Albert Sitohang dan Weinar Sigarlaki, dua orang mantan karyawan dari terdakwa Christian Halim, mengaku bahwa proyek pembangunan infrastruktur tambang nikel di Morowali dibangun tanpa acuan gambar. Dalam keterangannya, saksi Weinar mengatakan awal dirinya diajak oleh terdakwa untuk dijadikan pelaksana dalam pembangunan proyek tersebut. "Saat mengerjakan proyek itu tidak ada grand design atau acuan gambar, sesuai kondisi medan saja. Saya yang membuat sketsa kasar gambarnya dan menghitung berapa bahan yang dibutuhkan. Saya belajar otodidak," ungkap Weinar di ruang Candra, PN Surabaya, Kamis (25/03). Ia menambahkan, alasan tidak adanya grand design pembangunan proyek itu karena adanya tuntutan cepat selesai dari terdakwa. Sebelumnya, ia mengaku melakukan surveiĀ  ke lokasi penambangan, namun itu dilakukan secara manual. "Dituntut cepat selesai, kalau gambar menyesuaikan saja. Saya mengerjakan sesuai pengalaman saya 30 tahun membangun infrastruktur," imbuhnya. Weinar juga mengaku ia bekerja di PT. MPM sejak 23 Oktober 2020. Namun pada tanggal 23 Desember 2020, ia keluar. Sebab, menurut dia manajemen PT. MPM tidak bagus. "Manajemennya kurang bagus. Orang-orangnya yang baru datang ingin jadi pimpinan semua. Waktu saya keluar, memang tidak ada ventilasi waktu saya pulang. Dan untuk Jetty, masih berbentuk I. Harusnya T. Untuk infrastruktur lainnya sudah beres," jelasnya. Sebelumnya, saksi Albert dalam keterangannya mengaku bekerja sebagai pengawas pembangunan proyek tersebut. Ia mengaku tidak pernah melihat grand design proyeknya. "Beberapa bangunan saya lihat memang tidak sesuai. Saya diberitahu pak Wisnu. Tidak ada ventilasi di bangunan mess, sedangkan untuk Jetty tidak sesuai karena belum bisa dibuat kapal bersandar," terangnya. Usai mendengar keterangan para saksi, sebelum sidang ditutup, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan dari Kejati Jatim menyampaikan kepada Majelis Hakim yang diketuai Tumpal Sagala, terkait menghadirkan kembali saksi Gentha. "Terkait permintaan tim penasehat hukum terdakwa untuk kembali menghadirkan saksi Gentha, menurut kami keterangannya sudah cukup diperdengarkan pada sidang sebelumnya. Namun tetap akan kami coba panggil kembali majelis," ujar jaksa menjelang sidang ditutup. Terpisah, Alvin Lim, penasehat hukum terdakwa usai sidang mengatakan bahwa belum beresnya pengerjaan proyek infrastruktur dikarenakan adanya penghentian yang dilakukan oleh antar pihak. "Ibarat kita mengerjakan gedung 20 lantai, lalu kerjasama dihentikan pada saat pengerjaan lantai 15, bagaimana selesai?,"ujarnya. (mg5).

Sumber: