Bupati Lumajang Serahkan Laporan Keuangan Unaudited TA 2020

Bupati Lumajang Serahkan Laporan Keuangan Unaudited TA 2020

Lumajang, memorandum.co.id - Bupati Lumajang Thoriqul Haq menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2020 kepada Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jatim di Auditorium BPK Jatim, Kabupaten Sidoarjo, Senin (22/3/2021). Kepala Perwakilan BPK Jatim Joko Agus Setyono menjelaskan, bahwa setelah LKPD unaudited diserahkan oleh pemerintah daerah, BPK segera menindaklanjuti dengan menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan atas LKPD dan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah. "Pemberian opini oleh BPK atas kewajaran penyajian laporan keuangan merupakan pencerminan hasil penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan transparansi terhadap seluruh aktivitas keuangan pemerintah daerah, serta untuk memenuhi kebutuhan informasi para pemangku kepentingan," jelasnya. Lebih lanjut, Joko Agus Setyono menyampaikan bahwa jumlah pemerintah daerah yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) semakin meningkat, hal ini menunjukkan bahwa adanya peningkatan kualitas pertanggungjawaban keuangan oleh pemerintah daerah di Jatim. “Kami harap pemerintah daerah tidak berhenti pada upaya mengejar opini WTP semata. Dengan predikat WTP, pemerintah daerah seharusnya termotivasi bekerja lebih keras lagi untuk membangun budaya pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel,” pungkasnya. (fai/fer)

Sumber: