Sosialisasi Rokok Ilegal Terus Dilakukan Diskominfo Jombang

Sosialisasi Rokok Ilegal Terus Dilakukan Diskominfo Jombang

Jombang, memorandum.co.id - Sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat terus disosialisasikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jombang. Sosialisasi yang digelar di Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang pada Selasa (16/03/2021) minggu lalu, dilakukan khususnya kepada warga masyarakat yang berada di desa-desa agar mereka mengetahui tentang rokok ilegal. Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Samsul Huda yang mewakili Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Budi Winarno mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pencerahan sekaligus meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan rokok illegal. "Saya berharap sosialisasi ini tidak berhenti disini. Disampaikan ke tetangga yang lain agar semua paham, mari kita cegah rokok illegal untuk penerimaan negara. Karena pajak cukai juga akan dikembalikan lagi ke masyarakat," katanya, Senin (22/3/2021). Huda menyampaikan, bahwa sosialisasi ini diharapkan bisa menjadi sarana komunikasi kepada masyarakat, serta memperkuat sinergi antara Bea Cukai Kediri, Pemkab Jombang, kecamatan, dan desa dalam memberantas rokok ilegal, agar kebocoran dapat diminimalisir. "Dan tentunya, penerimaan anggaran dari sektor pajak semakin meningkat. Kita tidak melarang masyarakat untuk tidak boleh merokok. Tapi kalau merokok jangan di tempat umum, ada tempatnya. Tdak apa-apa nglinting sendiri, dirokok sendiri, pokoknya tidak di jual, kalau dijual itu namanya melanggar," ujarnya. Hal itu, lanjutnya, karena tidak ada pita cukai/pajaknya. Pihaknya yakin meskipun peredaran rokok illegal saat ini sudah berkurang, namun harus terus dicegah terus menerus. "Karena meskipun kebocoran itu sedikit, lama-lama menjadi banyak. Dan itu akan mengurangi penerimaan negara," tukasnya. Selanjutnya, pemaparan dilakukan oleh Bea Cukai Kediri Hendratno Argo Sasmito terkait ketentuan umum di bidang cukai dan kampanye rokok illegal. Dijelaskan, untuk alokasi DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) tahun 2021 untuk Kabupaten Jombang sebesar Rp 37.401.427.000. "Sedikit mengalami penurunan dibandingkan tahun 2020, yang mana sebesar Rp 43.303.444.000. Jadi ada penurunan anggaran DBHCHT untuk tahun ini karena pandemi Covid 19," jelasnya. Hendratno menegaskan, bahwa prioritas penggunaan DBHCHT secara keseluruhan dibagi tiga bidang. Diantaranya 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat yang meliputi program pembinaan lingkungan sosial dan program peningkatan kualitas bahan baku. "Sedangkan 25 persen untuk bidang penegakan hukum, meliputi program pembinaan industri, program sosialisasi ketentuan dibidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai illegal. Lalu yang 25 persen lagi, untuk bidang kesehatan, meliputi program pembinaan lingkungan sosial," tegasnya. Hendratno juga mengungkapkan terkait ciri-ciri rokok illegal. Diantaranya yaitu, rokok yang diedarkan, dijual, atau ditawarkan, tidak dilekati pita cukai (dikenal dengan istilah rokok polos atau rokok putihan). "Rokok yang diedarkan dari produksi pabrik yang belum mempunyai NPPBKC. Rokok yang diedarkan, dijual, atau ditawarkanx dilekati pita cukai. Namun pita cukainya palsu atau dipalsukan, sudah pernah dipakai (bekas)," ungkapnya. Menurutnya, hal itu tidak sesuai peruntukkan. Misalnya pita cukai untuk rokok golongan SKT tapi dilekatkan pada rokok dengan golongan SKM. "Sehingga tidak sesuai tarif cukainya, serta tidak sesuai personalisasi. Misalnya pita cukai untuk perusahaan A tapi digunakan untuk perusahaan B," pungkasnya. (yus)

Sumber: