Viral Video Suap Jaksa Kasus HRS, Ini Kata Kejagung

Viral Video Suap Jaksa Kasus HRS, Ini Kata Kejagung

Surabaya, Memorandum.co.id – Sebuah video yang tengah viral beredar di dunia maya terkait suap mantan jaksa AF dengan terdakwa Muhammad Habib Rizieq Shihab (HRS) telah diklarifikisi Kejaksaan Agung. AF disebutkan adalah mantan jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang dipidana karena kasus suap pada 2016 lalu. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, video yang beredar di media sosial, seperti youtube, Instagram, Twitter dan facebook dengan narasi “terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang habib risieq sihab, innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia” adalah hoaks. Video mengkaitkan dengan penjelasan Yulianto selaku Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada tahun 2016. “Video penangkapan seorang oknum Jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu, dan bukan merupakan pengakuan Jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Sihab,” ujarnya, Sabtu (20/3/2021). Masih Leo, penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Adapun pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum Jaksa AF pada video tersebut, adalah Yulianto, saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT). “Video penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Muhammad Rizieq alias Habib Rizieq Sihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan,” ujarnya. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak menyebar-luaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoaks. Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan bahwa kasus yang membelit AF sudah lama terjadi, yakni pada tahun 2016. Ia ditangkap tim Saber Pungli Kejagung karena tertangkap tangan melakukan suap Rp1,5 miliar dalam penanganan perkara pengalihan lahan dengan tersangka AM yang ditangani Kejati Jatim. Fathur mengatakan, perkara yang membelit AF berjalan hingga di tingkat kasasi di Mahkamah Agung dan sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap. Ia mengaku tidak hapal berapa hukuman yang dijatuhkan hakim MA terhadap AF. “Yang bersangkutan sekarang masih menjalani hukuman di Lapas Porong,” katanya, Minggu, (21/03/2021). Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sendiri menegaskan bahwa video jaksa suap yang disunting dan seolah berkaitan dengan perkara Habib Rizieq itu adalah palsu alias hoax. “Untuk kasus seperti inilah, antara lain UU ITE dulu dibuat," kata Mahfud dalam cuitannya di akun Twitter resminya, Minggu. Untuk diingat, berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan di dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 20 Desember 2016, serah terima suap antara AM selaku pemberi suap dan AF selaku penerima suap terjadi pada Rabu pagi, 23 November 2016. Saat itu, AM mendatangi kantor Kejati Jatim di Jalan A Yani Surabaya dan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengalihan lahan desa di Desa Kalimook, Kabupatan Sumenep, Madura, Jawa Timur. Menumpangi Honda Mobilio L 1883 YH, AM memarkirkan mobilnya di halaman kantor Kejati Jatim. Dia lalu menemui jaksa AF di ruangannya dan menyerahkan kunci mobil. AF lalu keluar membawa mobil AM menuju indekosnya yang tak jauh dari kantor Kejati Jatim. Duit Rp1,5 miliar yang ada di dalam mobil AM lalu diambil dan disimpan AF di kamar indekosnya. AF lalu kembali ke kantor Kejati Jatim dan menyerahkan kunci mobil ke AM. AF lalu menyuruh AM pulang. Usai serah terima, AF bersama tim kemudian pergi ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk mewakili Kejati Jatim dalam sidang praperadilan yang dimohonkan Dahlan Iskan, kala itu berstatus sebagai tersangka dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU. Nah, setelah sidang praperadilan itulah AF ditangkap setelah transaksi suapnya tercium tim Saber Pungli Kejagung. (mg5)

Sumber: