Mulai Mei, PPDB 2021 Tak Berlakukan Surat Domisili

Mulai Mei, PPDB 2021 Tak Berlakukan Surat Domisili

Surabaya, memorandum.co.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 tak lagi memberlakukan surat keterangan domisili khusus (SKDK) dari RT/RW wilayahnya tinggal, selain dalam keadaan mendesak berupa terdampak bencana alam atau bencana sosial. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB Pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK tentang jalur zonasi Pasal 17 ayat (4). "Berbeda dengan tahun 2020, di mana persyaratan kartu keluarga (KK) yang berbeda domisili dengan Calon PDB dapat melampirkan SKDK yang diterbitkan RT diketahui RW dan tercatat di kelurahan setempat," ujar Sekretaris Dispendik Kota Surabaya Ike Inayumiki, Senin (15/3/2021). Dengan itu, PPDB melalui jalur zonasi hanya diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan pemerintah, atau berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran PPDB pada Mei 2021 mendatang. "Tentu saja, batas waktu ini dikecualikan bagi CPDB yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu KK Kota Surabaya," terang Ike. Ike menyebutkan, dalam persiapan PPDB 2021 di Kota Surabaya, ditemukan ada kekurangan daya tampung SMP mencapai 5.135 siswa untuk lulusan SD tahun ini. Dengan rincian, SMP swasta/MTs dapat menampung 23.232 siswa, sedangkan 63 SMP Negeri dapat menampung 18.208 siswa. Sehingga total daya tampung SMP 41.440 siswa dari 46.575 lulusan SD tahun ini. Pagu ini dihitung sesuai dengan jumlah daya tampung yang disesuaikan dengan Permendikbud, bahwa satu sekolah maksimal 11 kelas yang satu kelasnya berisikan 32 siswa. "Kami akan kembali melakukan validasi data pagu SMP swasta. Validasi yang dilakukan ini juga untuk memastikan sekolah utamanya swasta yang berencana menambah pagu jika sudah memenuhi syarat. Mulai dari ketersediaan ruangan, guru dan fasilitas lainnya," jelas Ike. Sementara itu, Kasubag Penyusunan Program dan Pelaporan Dispendik Kota Surabaya Tri Aji Nugroho menegaskan, tidak ada perubahan PPDB untuk jenjang SD dan SMP 2021, selain pelampitan SKDK. "Semua proses tetap dilakukan secara online, begitu juga PPDB sekolah swasta. Dispendik akan membantu pelaksanaan PPDB sekolah swasta," kata Aji. Untuk syarat PPDB jenjang SD, pertama harus berusia 7-12 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Sekolah diwajibkan menerima peserta didik selama pagu mencukupi. "Pengecualian syarat usia paling rendah 6 tahun yaitu paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2021 diperuntukkan bagi CPDB yang memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dalam rekomendasi tertulis dari psikolog," papar Aji. Sedangkan untuk pendaftaran PPDB jenjang SMP, Aji menambahkan, harus memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat. "Selain itu CPDB wajib melakukan validasi secara online sesuai jadwal yang ditentukan nanti," pungkas Aji. (mg-1/fer)

Sumber: