Penipuan Pengadaan 260 Ton Gula, PH Terdakwa Hadirkan Saksi A De Charge

Penipuan Pengadaan 260 Ton Gula, PH Terdakwa Hadirkan Saksi A De Charge

Surabaya memorandum.co.id - Sidang kasus penipuan jual beli ratusan ton gula pasir senilai lebih kurang Rp 2,6 miliar dengan terdakwa Camilia Sofyan Ali, akan digelar kembali dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan (a de charge). " InsyaAllah, besok (Senin, 15/3/2021) kita akan menghadirkan dua saksi meringankan," ujar Arif, penasihat hukum (PH) terdakwa, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA), Minggu (14/3/2021). Saat ditanya siapa saja kedua saksi a de charge yang dihadirkan, ia menjelaskan bahwa kedua saksi itu adalah saksi fakta dan ahli pidana. "Ahli pidana dan saksi fakta," tukasnya. Untuk diketahui, kasus ini bermula saat H Muljanti ditunjuk sebagai suplier gula oleh Bulog Jatim. Kemudian ia dikenalkan Putri (pegawai Bulog) kepada terdakwa. Bermodalkan badan hukum berbentuk UD Pawon Sejahtera, akhirnya terjalin kerja sama antara H Muljanti dengan terdakwa. H Muljanti kemudian membayar Rp 2,7 miliar dan Rp 318 juta kepada terdakwa menggunakan uang yang sebelumnya didapat dari pembayaran oleh Bulog Jatim. Namun, setelah terdakwa menerima sejumlah uang tersebut dari Hj Mulianti, pada 17 Pebruari 2020 terdakwa hanya mengirimkan gula kepada saksi Hj Muljanti sebanyak 25 ton dari kesepakatan pembelian pertama sebanyak 260 ton. Celakanya, gula sebanyak 25 ton yang dikirim oleh terdakwa tersebut ditolak oleh Bulog karena berwana kuning. Setelah itu terdakwa tidak pernah lagi mengirimkan pesanan yang diminta Hj Mulianti. (mg-5/fer)

Sumber: