Tak Kapok, Residivis Narkoba Edarkan Lagi Sabu dan Ekstasi

Tak Kapok, Residivis Narkoba Edarkan Lagi Sabu dan Ekstasi

Surabaya, Memorandum.co.id - Herman Cahyono pernah dihukum karena kasus narkoba selama 4 tahun penjara. Sekarang ia kembali terjerat kasus yang sama yakni sabu 1 ons dan 13 butir pil ekstasi siap edar. Saat ini, Herman didudukkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya dan diadili. Di hadapan Ketua Majelis Hakim Suparno, Herman dihadirkan kembali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Praman untuk mendengarkan keterangan saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya. Dalam keterangannya, saksi petugas Agus dan Totok menerangkan, terdakwa Herman ditangkap di Jl. H. Syukur 6 Blok D Kec. Sedati, Sidoarjo. "Kami menangkap terdakwa di Sedati, Sidoarjo, Pak Hakim," kata saksi Agus di ruang Cakra, Rabu (10/3). Menurut pengakuan terdakwa saat diinterogasi, kata saksi Agus, sabu dan ekstasi itu didapatkan dari seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Pamekasan, Madura, bernama Jeje. "Kata terdakwa dapat dari Jeje," tukas Agus. Jika berhasil menjual sabu dan ekstasi tersebut, jelas saksi Totok, terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp. 1,5 juta dari Jeje. "Upahnya Rp. 1,5 juta," tandas Totok. Saat sidang dilanjutkan ke agenda pemeriksaan terdakwa, Herman mengaku pernah mengedarkan sabu sebelumnya dan ia juga pernah divonis bersalah oleh hakim. "Pernah, Pak Hakim. Saya divonis 4 tahun penjara," ujarnya. Untuk diketahui, pada Jumat tanggal 11 Desember 2020 sekira jam 15.00 WIB di sekitar Plasa Marina, Surabaya, terdakwa sepakat untuk menerima paket barang yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dan inex dengan sistem ranjau sesuai dengan petunjuk Jeje (DPO) yang diletakkan di bawah tiang listrik dalam sebuah plastik warna hitam. Setelah mendapat paket tersebut, terdakwa membawanya ke Sedati, Sidoarjo untuk ditaruh di tempat kosnya. Kemudian saksi Totok, saksi Agus dan saksi Diddy yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat, pada Senin tanggal 14 Desember 2020 sekira jam 07.00 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa bertempat di dalam kost yang beralamat Jl. H. Syukur 6 Blok D, Sedati, Sidoarjo. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 1 Ons dan 13 butir ekstasi. (mg5)

Sumber: