Palsukan Hasil Rapid Test, Perawat Honorer Puskesmas di Surabaya Diadili

Palsukan Hasil Rapid Test, Perawat Honorer Puskesmas di Surabaya Diadili

Surabaya, memorandum.co.id - Tiga terdakwa dalam kasus pemalsuan hasil rapid test untuk penumpang kapal, yakni Moch Roib, Budi Santoso, dan Syaiful Hidayat, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN)  Surabaya. Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Willy Pramana dari Kejari Tanjung Perak Surabaya dikatakan, bahwa ketiga terdakwa telah sekongkol melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah asli, dan menimbulkan kerugian. "Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (2) KUHP," ucap JPU Willy di ruang Candra, Selasa (9/3/2021). Atas dakwaan JPU, penasihat hukum (PH) para terdakwa, Ahmad Effendi Kasim menyatakan tidak keberatan jika sidang dilanjutkan ke pemeriksaan materi pokok perkaranya. "Lanjut Yang Mulia," ujar Ahmad saat diminta tanggapannya oleh Ketua Majelis Hakim Johanes Hehamony. Setelah mendengar jawaban PH, hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi ke persidangan. " Kami minta satu minggu Yang Mulia. Ada delapan orang saksi yang akan kami hadirkan," kata JPU Willy. Usai sidang, Ahmad Effendi, saat dikonfirmasi terkait sidang yang baru saja berlangsung menegaskan alasan ia tidak mengajukan eksepsi (keberatan). "Kita lanjut pembuktian saja. Biar tahu klien kami melakukan atau tidak," ujarnya. Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Moch Roib pegawai travel di Jalan Kalimas Baru, bertemu dengan Budi Santoso yang merupakan perawat honorer di Puskesmas Perak Timur di Jalan Jakarta, Surabaya. Terdakwa Budi Santoso mengatakan bisa mengurus surat rapid test dengan keterangan nonreaktif tanpa tes dengan harga Rp 85 ribu per surat. Pada 22 November 2020, terdakwa Roib memesan empat surat keterangan tanpa melalui rapid test. Yang seolah-olah ditandatangani dr Nurul Hidayah Saleh, dengan mengirim lewat WhatsApp (WA) KTP empat calon penumpang yang memesan yaitu Akno, Samir Dawat, Rifdatul Basariah dan Tina Nurdin kepada terdakwa Budi Santoso. Setelah empat surat rapid test selesai dibuat oleh terdakwa Budi Santoso, terdakwa Roib mengambilnya dengan keterangan surat nonreaktif, dan dipergunakan sebagai syarat keberangkatan melalui kapal laut. Setelah mendapatkan empat surat rapid test palsu, terdakwa Roib mencoba untuk membuat sendiri dengan alat print scan, dan memalsu seolah-olah tanda tangan dr Nurul Hidayah Saleh. Selanjutnya terdakwa Syaiful Hidayat memesan kepada terdakwa Roib enam surat rapid test nonreaktif, atas nama KTP, Naomi, Nobertus, Charlos, Lionel, Marlin, dan Yhanna Diana. Setelah dibuatkan, terdakwa Roib memberikan surat rapid test tersebut ke terdakwa Syaiful Hidayat. (mg-5/fer)

Sumber: