BNNP Jatim Gagalkan Peredaran Narkoba Antarprovinsi via Ekspedisi 

BNNP Jatim Gagalkan Peredaran Narkoba Antarprovinsi via Ekspedisi 

Surabaya, memorandum.co.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim menggagalkan peredaran narkoba yang dikendalikan narapidana dari Lapas Porong. Dari tangan dua kurir yaitu Agus Munir dan Moch Choiruddin disita barang bukti 2.365 gram ganja. Dari pengakuan Moch Choiruddin, bahwa dirinya diberikan upah Rp 300 ribu yang ditransfer ke rekaning oleh temannya PND, yang saat ini mendekam di Lapas Porong. “Awalnya kami menangkap AM (Agus Munir) di kantor ekspedisi di Citra Harmoni, Sidoarjo. Saat digeledah ditemukan dua bungkus ganja dengan berat masing-masing 978 gram dan 960 gram. Dia mengaku disuruh MC (Moch Choiruddin) dengan diberikan upah Rp100 ribu,” ujar Kabid Pemberantasan Kombespol Monang Sidabukke mendampingi Kepala BNNP Jatim Brigjenpol Idris Kadir, Selasa (9/3/2021). Lanjut Monang, saat dikembangkan, petugas BNNP Jatim meringkus MC lalu dikeler ke rumahnya di Dusun Mijen, Kelurahan/Desa Sedenganmijen, Kecamata Krian, Sidoarjo, ditemukan di kamarnya enam bungkus ganja dengan jumlah berat masing-masing 79 gram, 76 gram, 84 gram, 80 gram, 80 gram dan 28 gram. “Ini sudah dilakukan empat kali. Dan konsumennya ada di Sidoarjo,” jelasnya. Lanjut Monang, bahwa barang bukti disita semuanya dari Sumatera. “Jadi melalui pengiriman ekspedisi masuk ke Jatim,” ujarnya. Untuk penangkapan Tri Rahmat Budi Santoso dengan barang bukti ganja seberat 1.737 gram. Tersangka ditangkap saat mengambil paketan dari pengirim AEP asal Tebing Tinggi di ekspedisi Jalan Arjuna. Sementara untuk 301 butir pil ekstasi yang dimusnahkan didapatkan BNNP Jatim dari penyerahan kantor pos. Di mana kantor pos menerima penyerahan paketan barang karena warga tidak merasa pesan. (fer/udi)

Sumber: