Geledah Rumah Tersangka Korupsi Bank Jatim, Penyidik Kejati Temukan Barang Bukti
Surabaya, Memorandum.co.id - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dibantu tim penyidik Kejari Kabupaten Malang melakukan penggeledahan terhadap rumah milik para tersangka dugaan tindak pidana korupsi Bank Jatim. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman menjelaskan, hasil dari penggeledahan di beberapa tempat tersebut, para penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang diduga hendak diamankan dan dibawa kabur. "Telah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka DB. Dari penggeledahan ini ditemukan dan disita barang bukti berupa 31 sertifikat dan ditemukan barang bukti lain yang diduga akan diamankan atau dibawa kabur," jelasnya, Selasa (09/3). Ia menambahkan, setelah melakukan penggeledahan dari rumah tersangka DB, lalu dilanjutkan ke kediaman tersangka AP dengan didampingi karyawan dan Ketua RT setempat. Saat dilakukan penggeledahan dalam upaya pencarian barang bukti maupun aset dari tersangka AP, tim penyidik tidak menemukan barang bukti terkait maupun aset bergerak dari tersangka AP. "Hingga waktu yang ditentukan, penyidik tidak menemukan aset maupun barang bukti terkait maupun aset bergerak dari tersangka AP," tegasnya. Kemudian, proses penggeledahan dilanjutkan ke rumah tersangka MR. Mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya ini menerangkan, hingga kini tim penyidik masih melakukan proses penggeledahan di kediaman tersangka. "Sampai saat ini masih berlangsung penggeledahan, yang diharapkan dapat menemukan BB maupun dokumen serta surat terkait Tindak Pidana Korupsi tersebut," pungkasnya. Sebelumnya, diduga melakukan korupsi kredit fiktif sebesar Rp100 miliar pada Bank Jatim cabang Kepanjen Malang, 4 orang tersangka ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Salah satu tersangka, diketahui merupakan mantan Kepala Cabang Bank Jatim. Keempat tersangka tersebut antara lain, Mochamad Ridho Yunianto, eks Kepala Bank Jatim cabang Kepanjen; Edhowin Farisca Riawan, karyawan Bank Jatim penyedia kredit; Dwi Budianto, kordinator debitur; dan Andi Pramono, kreditur. Keempatnya langsung dijebloskan ke sel Rutan klas I Cabang Kejati Jatim, setelah melewati rangkaian pemeriksaan. Kasus ini sendiri berawal dari proses realisasi kredit yang dikucurkan Bank Jatim cabang Kepanjen Malang terhadap 10 kelompok debitur pada kurun waktu 2017 hingga September 2019 lalu. Masing-masing kelompok debitur ini berjumlah 3 hingga 24 anggota debitur. Dalam prosesnya, tersangka MRY selaku pimpinan Bank Jatim bekerjasama dengan ketiga tersangka lainnya merealisasikan kredit tersebut, meski pengajuan kredit tersebut tidak memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan. Modusnya yakni, meminjam nama- nama orang lain untuk menerima kredit. Sehingga seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh debitur tersebut semua telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Karena proses yang tidak layak, akibatnya, kredit yang telah dikucurkan tersebut tidak terbayar, angsurannya dinyatakan macet. Oleh Bank Jatim kredit-kredit sebesar total Rp100.018.133.170 itu dinyatakan macet berdasarkan Laporan Audit Nomor : 059/14/AUI/SAA/SPC/NOTA tanggal 15 April 2020. (mg5)
Sumber: