Unitomo Miliki Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan

Unitomo Miliki Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan

Surabaya, Memorandum.co.id - Universitas dr Soetomo (Unitomo) menjadi perguruan tinggi pertama di Jawa Timur yang memiliki lembaga penguji standar kompetensi wartawan (SKW). Ketua Dewan Pers Prof Dr Muhammad Nuh DEA memimpin langsung verifikasi faktual kesiapan lembaga ini didampingi Komisioner Dewan Pers Dr Agus Sudibyo di kampus Unitomo JalanĀ  Semolowaru Surabaya, Senin (08/03), Ditemui usai verfikasi, M Nuh mengatakan, kompetensi wartawan merupakan salah satu pilar yang dibutuhkan untuk meraih kemerdekaan pers, selain adanya perlindungan dan kesejahteraan bagi para wartawan. "Karena itu wartawan harus punya standar kompetensi yang jelas," kata mantan rektor ITS. Masalahnya, kata M. Nuh, kemampuan Dewan Pers untuk melakukan standarisasi dan uji kompetensi terhadap seluruh wartawan di Indonesia sangat terbatas, sehingga perlu menggandeng pihak-pihak yang memiliki kemampuan untuk itu. "Dan Unitomo, sudah kami verifikasi, memenuhi semua syarat yang diperlukan untuk itu", ujar M. Nuh. Sesuai SK Dewan Pers No. 05/SK-DP/I/2011 tentang Kriteria dan Tata Cara menetapkan Perguruan Tinggi (PT) sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan, maka untuk untuk bisa mendirikanĀ  lembaga uji kompetensi wartawan, PT harus sudah berdiri sekurang-kurangnya 20 tahun, memiliki program studi Jurnalistik minimal 10 tahun, serta memiliki dosen dari kalangan praktisi jurnalistik minimal 5 orang. Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Unitomo sendiri diketuai Drs. Eko Pamuji, MSi, yang selain menjadi dosen tetap di fakultas ilmu komunikasi (Fikom), sehari-hari juga menjabat sebagai Sekretaris Umum PWI Jatim dan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Jatim. Selain beberapa dosen internal Fikom, Eko juga dibantu beberapa dosen dari kalangan praktisi seperti Mahmud Suherrmono (JTV), Achmad Wilyanto (MNC Group), Syaiful Anam (Jatim Pos), dan Kanti Wiyoto (Suara Media News). (mg4/udi)

Sumber: