Polres Kediri Kota Ungkap Pelaku Pembunuhan Gadis Asal Bandung dan Prostitusi Online  

Polres Kediri Kota Ungkap Pelaku Pembunuhan Gadis Asal Bandung dan Prostitusi Online  

Kediri, memorandum.co.id - Jajaran Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil menangkap pelaku pembunuhan gadis berinisial M (17) asal Kota Bandung yang tewas di salah satu kamar Hotel Lotus Garden Kediri, Minggu (28/2/2021). Selain menangkap pelaku pembunuhan, jaajaran Satreskrim Polres Kota Kediri juga berhasil membongkar prostitusi online yang melibatkan gadis dibawah umur. Keberhasilan membongkar dua kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo. Dalam konferensi persnya mengatakan pelaku pembunuhan berinisial R (23), warga Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Adapun motif tersangka R melakukan pembunuhan ini dilatar belakangi uang kencan yang tak mau bayar lunas sesuai kesepakatan yaitu 700 ribu/kencan. Maka, terjadi percekcokan yang berujung pada terjadinya pembunuhan. “Korban dihabisi  pelaku R dengan cara dicekik terlebih duhulu. Kemudian ditusuk berulangkal di punggung, leher, dan badan samping kanan dengan pisau dapur. Karena korban belum meninggal, akhirnya pelaku membekap dengan bantal hingga meninggal,” ujar AKBP Eko Prasetyo yang didampingi Verawati Thaib Kasat Reskrim Polres Kediri Kota. Jumat (5/5/2021). Masih papar Eko, pada saat dilakukan penangkapan di salah satu tempat kos Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, sekira pukul 16.30 Wib, Kamis (4/3/2021) kemarin sore, tersangka R berusaha kabur. “Akhirnya petugas memberikan tindakan tegas dan terukur, yaitu menembak kaki sebelah kirinya,” paparnya. AKBP Eko Prasetyo menambahkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya, Satu Buah Bantal yang terdapat bercak darah, pisau dapur, serbet, helm, jaket, sepatu sendal, tas, masker, dan HP. “Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP SUBS Pasal 338 KUHP SUBS Pasal 355 Ayat (2) KUHP Atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI NO 36 TAHUN 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman Mati atau selama-lamanya 20 Tahun" pungkas Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo. Masih ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Verawati Thaib, modus yang dilakukan oleh pelaku R, awalnya pelaku memesan  jasa pelayanan esek-esek tersebut melalui aplikasi MiChat dengan kesepakatan awal Rp 700.000 "Namun usai berhubungan badan, ternyata pelaku hanya membawa uang Rp 300.00, Akhirnya terjadi keributan, hingga berujung pada pembunuhan. Dan pelaku sempat keluar, namun kembali lagi karena pisaunya ketinggalan di kamar,” terang Verawati. Sambung Verawati, keberhasilan penangkapan pelaku pembunuhan berdasarkan pemeriksaan saksi dan hasil kamera CCTV hotel. Pelaku ternyata datang ke hotel dengan menggunakan ojek online. “Kami terus melakukan pengembangan dan penyelidikan secara intensif. Akhirnya kami mendapatkan identitas pelaku dan melakukan penangkapan. Dan pada saat akan ditangkap pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas, sehingga harus dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan timah panas,” sambungnya. Verawati menambahkan, selain mengamankan pelaku pembuhunan, pihaknya juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai mucikari yakni D (22) merupakan kekasih korban dan R (40), Dimana R dan D merupakan kakak adik. "Kami menetapkan D dan R sebagai tersangka karena diduga sebagai mucikari dari Korban M. Dengan modus D dan R mengendalikan M, untuk bertransaksi dalam dunia prostitusi online. Jadi yang mengoperasikan HP  M adalah D yang mengaku sebagai pacar korban. Mereka memang sengaja datang dari Bandung untuk transaksi itu," pungkasnya. (mis/udi)

Sumber: