11 ASN Lamongan Disanksi

11 ASN Lamongan Disanksi

  LAMONGAN -  Pemkab Lamongan menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada 11 aparatur sipil negara (ASN)  yang tidak masuk  tanpa alasan pada hari pertama masuk kerja usai libur dan cuti Lebaran pada Senin (10/6). Sanksinya berupa pernyataan tidak puas secara tertulis ini disampaikan saat apel pagi di halaman Pemkab Lamongan oleh Asisten Tata Praja MS Heruwidi kepada perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), Selasa (11/6). “Ini adalah komitmen  Bupati Fadeli dalam upaya penegakan disiplin ASN. Sanksi ini harus diberikan, karena jauh-jauh hari kami sudah menegaskan akan ada sanksi bagi yang tidak masuk tanpa keterangan pada hari pertama, ” ujar Heruwidi. Ia menambahkan  pihaknya mengucapkan terima kasih kepada yang sudah hadir di hari pertama masuk. “Kami sampaikan terima kasih. Semoga ke depannya lebih baik lagi, “ kata dia. Surat perihal hukuman disiplin tersebut diperintahkan Heruwidi kepada pejabat perwakilan dari OPD agar dijalankan dan diserahkan kepada ASN yang melanggar. Disampaikan terpisah oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bambang Hadjar melalui Kabag Humas dan Protokol  Agus Hendrawan, pemberian sanksi hukuman disiplin itu sudah sesuai dengan pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sebanyak 11 ASN yang mendapat hukuman itu berasal dari lima OPD berbeda. Yakni satu orang dari dinas kearsipan, dinas pendidikan tiga orang, dinas kesehatan empat orang, sekretariat KPU satu orang, dinas perindustrian dan pengadaan satu orang dan  satu orang staf  Kecamatan Pucuk. Hukuman ini tentu akan menjadi catatan tersendiri bagi ASN pelanggarnya. Karena bagi ASN yang kedapatan melanggar disiplin lagi akan dibuatkan tim pemeriksa untuk tindak lanjut hukuman disiplin tahap selanjutnya.  (*/udi)    

Sumber: