Sehari, Satreskoba Polres Lumajang Ungkap Dua Kasus

Sehari, Satreskoba Polres Lumajang Ungkap Dua Kasus

Lumajang, memorandum.co.id - Pemberantasan narkoba terus digencarkan jajaran Satreskoba Polres Lumajang. Kali ini, dua kasus sabu berhasil diungkap dalam kurun waktu sehari. Anggota Opsnal Satreskoba Polres Lumajang menggerebek rumah pengguna dan pengedar sabu di Dusun Laspoleng, Desa Selokgondang, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang. Dari penggerebekan itu, seorang tersangka berinisial W (27) diamankan. Selain tersangka, petugas juga menyita barang bukti sabu dengan berat kotor 0,26 gram, plastik klip, timbangan digital, sendok sabu, korek api, dan seperangkat alat isap sabu. Sementara itu, di hari yang sama petugas juga menggerebek rumah pengguna dan pengedar sabu lainnya berinisial MT (47) di Dusun Duren, Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang. Dari tersangka MT petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 3,9 gram, kotak sarung, selang plastik, sendok sabu, timbangan digital, dompet hitam, plastik klip baru maupun bekas, korek api gas, pipet kaca, kompor alat isap sabu, dan seperangkat alat isap sabu. Kasatreskoba Polres Lumajang AKP Ernowo menyampaikan, kedua tersangka ini ditangkap di tempat yang berbeda dan tidak ada kaitannya satu sama lain. “Ini dua kasus yang berbeda dan mereka diamankan di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan,” ujarnya, Jumat (26/2/2021). Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Lumajang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Atas perbuatannya para tersangka ini dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (ani/fer)

Sumber: