Pengedar Jaringan Lapas, Jual Narkoba karena PHK

Pengedar Jaringan Lapas, Jual Narkoba karena PHK

Surabaya, memorandum.co.id - Syamsul terpaksa menjual narkoba karena terdesak kebutuhan hidup sehari-hari. Hal ini dilakukan karena beberapa bulan lalu menjadi pengangguran setelah di-PHK. Perusahaannya terdampak selama pandemi Covid-19 dan terancam kolaps. "Saya termasuk karyawan yang di-PHK perusahaan," kata Syamsul, bapak satu anak ini, Jumat (26/2/2021). Selama menjadi pengangguran, aktivitasnya banyak di kampung dan bertemu dengan teman-teman semasa kecilnya. Dari sini, dia mendapatkan informasi jika Zainul, temannya ditangkap polisi atas kasus narkoba dan kini mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jatim. "Saya kemudian komunikasi via HP dan ditawari menjadi pengedar narkoba. Karena saya menganggur dan butuh biaya hidup, akhirnnya tawaran itu saya terima," tutur Syamsul. Untuk mendapatkan pasokan narkoba, Syamsul menjalin komunikasi ia HP. Kemudian barang akan dikirim dengan ranjau di suatu tempat oleh kurir Zainul. "Saya saling komuniksi via HP dengan dia," jelas bapak satu anak ini. Syamsul mengungkapkan, sudah empat kali mengambil barang titipan Zainul. Yang dia ingat pada 15 Februari, mendapatkan pasokan ekstasi 200 butir dan diranjau di bawah pohon di daerah Desa Wonokerto, Mojokerto. Sedangkan sabu,  ia mendapatkan kiriman 100 gram. Barangnya diranjau di bawah pohon depan Toko Mandala, Jalan Manukan Dalam pada 18 Februari. Setelah mengambil barang, oleh Syamsul dibawa pulang untuk diedarkan. "Saya menjualnya di daerah Petemon," tutur dia. Syamsul mengaku, mendapatkan keuntungan dari Zainul Rp 2 juta sekali jika barang habis. Jika ekstasi, ia mendapatkan keuntungan Rp 10 ribu per butir. Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka ditangkap anggota Idik II Satreskoba Polrestabes Surabaya di Jalan Petemon. Dari tangan warga Jalan Dupak Jaya, polisi menyita barang bukti 28 gram sabu dan 176 butir ekstasi. (rio/fer)

Sumber: