Pencuri HP Diringkus di rumah

Pencuri HP Diringkus di rumah

Malang, memorandum.co.id -Adi Wijaya (31), warga Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, diringkus polisi karena mencuri HP. Ia ditangkap setelah sebelumnya kabur ke daerah Batu dan Sidoarjo. Penangkapan tersangka berawal dari rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi. "Setelah ada laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya, berhasil menangkap tesangka di rumahnya, setelah sebelumnya kabur," terang Kapolsek Sukun Kompol Suyoto, Rabu (24/2/2021). Dari penangkapan tersangka, diperoleh barang bukti berupa, uang tunai Rp 1,1 juta, jaket yang diduga dipakai beraksi pencurian, duze book HP dan kwitansi beli HP. Sementara barang bukti HP yang dicuri, telah dijual dengan COD seharga Rp 1,7 juta. Sebelumnya, tersangka beraksi dengan mengambilHP milik korban Nuradria (26) warga Kediri, yang kos di kawasan Tlogomas, Kota Malang, Senin (1/2 2021). Korban merupakan pegawai apotek di kawasan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Saat itu, korban menaruh HP di dashbord sepeda motor. "Ketika itu, tersangka sedang ke arah apotek. Kemudin melihat HP ada di dashbord sepeda motor. Sempat berfikir diambil apa tidak. Namun akhirnya HP diambil terus kabur naik motor," lanjut Kapolsek. Pada saat itu, korban sempat mengetahui aksi tersangka. Kemudian berusaha mengejar dengan berlari. Tetapi sempat terjatuh dan berteriak. Tapi, tersangka berhasil kabur menggunakan motor. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kini tersangka meringkuk di tahanan Polsek Sukun, sambil menunggu proses lebih lanjut. (edr/udi)

Sumber: