Nyemplung Tambak Gegara Efek Nyabu, Pria Jember Dibui

Nyemplung Tambak Gegara Efek Nyabu, Pria Jember Dibui

Gresik, memorandum.co.id - Tidak ada angin tidak ada hujan, seorang pengendara motor Budi Sugiantono (37), warga Desa Patemon, Kecamatan Tanggul Jember nyelonong masuk tambak di Desa Banjarsari, Kecamatan Manyar. Usut punya usut, ternyata efek setelah nyabu. Mengendarai motor matic L 4686 K warna merah, gerak gerik pelaku membuat warga sekitar curiga. Pria yang juga tinggal di Desa Sambisari, Kecamatan Taman Sidoarjo itu tiba-tiba terperosok ke dalam tambak warga. Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana mengungkapkan, pelaku sempat meminta tolong kepada warga sekitar. Namun dengan ngoceh yang tidak jelas. Bahkan mengeluarkan kata-kata yang tidak layak didengar. Warga yang curiga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manyar. “Laki-laki mencurigakan dan motor yang terperosok di tambak kemudian kami bawa untuk diinterogasi,” ujar Kapolsek Manyar, Rabu (24/2/2021). Benar saja, pelaku malah semakin nglantur saat dimintai keterangan. Petugas akhirnya mengambil langkah cepat dengan melakukan tes urin narkoba. “Hasilnya positif mengkonsumsi narkoba. Pelaku tak bisa lagi mengelak dan mengakui baru saja nyabu di rumahnya,” imbuhnya. Tidak buang waktu, Unit Reskrim Polsek Manyar melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan dua buah poket sabu siap konsumsi. Sabu dengan berat masing-masing 0,31 dan 0,26 gram itu disembunyikan dalam bekas bungkus vitamin C dan diletakkan di lemari ruang tamu. Pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah pipet kaca, satu set bong/alat isap dan satu korek api. Pelaku dan barang bukti kemudian dijebloskan ke dalam penjara. “Budi Sugiantono ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 jo pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam hukuman paling sedikit empat tahun penjara,” pungkas alumnus Akpol 2013 itu.(and/har/udi)  

Sumber: