Ngaku Tidak Diupah, Ancam Bunuh Majikan

Ngaku Tidak Diupah, Ancam Bunuh Majikan

Surabaya, memorandum.co.id - Imam Khusairi, terdakwa dalam kasus pencurian dengan kekerasan terhadap korban, Margareta, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam keterangannya, Margareta mengaku mengenal terdakwa lewat online saat ia membutuhkan tukang untuk merenovasi rumahnya. "Saya kenalnya di online, dia chat saya minta pekerjaan tukang. Saya hubungi dia Oktober untuk renovasi rumah," kata Irene saat bersaksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Virza, Senin (22/2/2021). Imam mulai bekerja sejak Kamis, 18 Oktober 2018. Irene sudah memberikan upah Rp 150 ribu saat tukang itu baru hari pertama bekerja. Irene yang tidak tinggal di rumah itu kembali datang dua hari kemudian untuk memberikan upah pekerjaan dua hari Rp 300 ribu. "Tidak ada masalah pembayaran. Dia minta saya kasih katanya untuk bayar kos," ujarnya. Perempuan 57 tahun ini kembali datang untuk mengecek rumahnya yang direnovasi Imam pada Selasa, 13 Oktober 2020. Sebelum datang, dia menelepon dan mengirimi pesan singkat Imam, tetapi tidak direspons. Siang itu dia langsung datang dan bertemu Imam di rumah tersebut. "Saya masuk untuk lihat pekerjaannya. Setelah saya sampai dan pintu dibuka, saya tanya kenapa telepon tidak diangkat? Dia langsung pukul saya," ungkapnya. Tengkuk Irene dipukuli dua kali hingga jatuh tersungkur. Perempuan ini berteriak minta tolong. Imam melepas kerudung Irene dan membekapkan ke mulutnya. Irene didorong hingga terjatuh dan kembali dipukul menggunakan kayu balok. "Tengkuk saya dipukul pakai balok berulang kali. Saya ditarik, dipukul lagi. Punggung, lengan, tangan semua dipukul berulang-ulang," katanya. Irene dicekik. Setelah itu, leher dan pundak ditindih batu bata sembari terdakwa Imam mengancam akan membunuhnya jika berteriak. Tengkuk lehernya diinjak lalu kaki dan tangannya diikat pakai handuk. Kepala Irene dipukul dengan ember lalu ember itu ditumpuk di kepala yang di atasnya juga ditindih batu bata dan lemari kaca. Melihat Irene sudah tidak berdaya, Imam merampas tas kecil yang dibawa perempuan itu. Semuanya isinya dibawa kabur. Termasuk dua HP dan uang Rp 3 juta. HP itu lalu dijual online. Irene lalu ditolong tetangganya dan melaporkan tukang itu ke polisi. Akibat dianiaya, Irene terluka lebam di beberapa tubuhnya. Imam ditangkap polisi sepekan kemudian di Waru, Sidoarjo. "Saya tidak tahu mengapa dia seperti itu. Sebelumnya memang tidak ada masalah," ucapnya. Imam membenarkan kesaksian Irene. Dia tidak banyak berkomentar karena belum saatnya diperiksa. Namun, di hadapan polisi, Imam mengakui menyiksa Irene karena kesal upahnya tidak dibayar. Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana penjara dalam pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHP. (mg-5/fer)

Sumber: