Dikenal Licin, Pengedar Sabu Antar-Kota Dibekuk Polres Gresik

Dikenal Licin, Pengedar Sabu Antar-Kota Dibekuk Polres Gresik

Gresik, memorandum.co.id - Genderang perang terhadap peredaran Narkoba di Kota Pudak benar-benar berkobar. Kali ini, Sat Narkoba Polres Gresik kembali membekuk pengedar sabu antar kota. Pengedar bernama Adjie Nabawi (20), warga Jalan Kebondalem, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya ditangkap usai kepergok hendak mengedarkan barang haram di Gresik selatan. Pelaku ini dikenal licin dan kerap berpindah tempat tinggal. Bak tupai yang pandai melompat, dari Surabaya ia berpindah ke perumahan Jade Sidorejo, Kecamatan Krian, Sidoarjo hingga akhirnya Selasa (16/2/2021) dini hari ketiban sial dibekuk polisi. "Pelaku ditangkap lantaran kedapatan membawa sabu yang hendak dijual di Gresik," kata Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto, Kamis (18/2/2021). Kapolres menambahkan, penangkapan dilakukan berdasar informasi masyarakat perihal laki-laki mencurigakan. "Sat Narkoba bergerak cepat melakukan pengintaian mempertajam sasaran," jelas alumni Akpol 2001 itu. "Sesuai target sasaran, anggota berhasil menangkap pelaku di halaman tempat kos Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo. Pelaku tengah menunggu pembeli barang haram tersebut," terangnya. Dari penggeledahan, anggota menemukan dompet yang berisi satu plastik klip kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dan disimpan dalam saku jaket bagian depan untuk mengelabuhi petugas. "Dari tangan pelaku, anggota berhasil mengamankan satu dompet warna coklat, satu poket sabu siap edar dengan berat timbang Netto 0,30 (nol koma tiga puluh) Gram, satu unit HP merk Huawei warna gold dan satu unit sepeda motor bodong merk Yamaha Mio Z warna merah Nopol. L 4847 QI sebagai barang bukti," beber mantan Kapolres Ponorogo itu. Saat ini, Sat Narkoba Polres Gresik sedang mengembangkan kasus tersebut dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.(and/har)

Sumber: