DPO Kasus Korupsi PT Dok Perkapalan Surabaya Dieksekusi
SURABAYA, Memorandum.co id - Yani Uti Puspita, terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT Dok Perkapalan Surabaya pada tahun 2009, tak berkutik saat diciduk Tim Tabur Kejari Tanjung Perak Surabaya. Tim gabungan yang terdiri dari Pidana Khusus dan Intelejen itu menciduk terpidana di rumah kos, di Jalan Banyu Urip Kidul Gg V/16, RT 3/RW 5, Surabaya. "Tim Tabur Kejari Tanjung Perak Surabaya, pada hari ini, sekira pukul 14.00 WIB, berhasil menangkap terpidana Yani Uti Puspita, DPO dalam kasus tindak pidana korupsi," ucap Ali Rezza, Senin (8/2). Pria yang menjabat sebagai Kasipidsus Kejari Tanjung Perak itu menambahkan, Yani Uti Puspita merupakan terpidana berdasarkan Putusan MA No 1784K/Pidsus/2013 tanggal 21 April 2014 dengan Pindana penjara selama 5 Tahun dan denda 200.000,000. Subsider 6 bulan serta uang Pengganti sebesar Rp. 2.278.031.934,74. " Terpidana Yani terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 64 KUHP,"imbuhnya. Lebih lanjut, kata Ali, jaksa sempat kesulitan melakukan pencarian terhadap DPO Yani. Untuk mengelabui keberadaannya, terpidana kerap berpindah-pindah tempat. "Terpidana ini cukup lihai untuk mengelabui keberadaannya. Ia tidak lagi tinggal atau berdomisili di rumahnya. Ia memilih tinggal di kos-kosan," ungkapnya. Pada saat proses penangkapan, disaksikan langsungĀ Mila, ketua RT 5 RW 03 Banyu urip Kecamatan Sawahan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Dan terpidana sangat kooperatif. "Terpidana selanjutnya kita bawa langsung ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dilakukan tes kesehatan dan di titipkan sementara di Rutan Kejati Jawa Timur," pungkasnya. (mg5/udi)
Sumber: