Dua Sahabat Karib Gagal Pesta Sabu
Surabaya, Memorandum.co.id - Niat Wijayanto menikmati sabu-sabu terpaksa digagalkan polisi. Warga Jalan Kebalen Kulon itu ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Tambaksari di Jalan Arjuna, Kamis (21/1) malam. Saat itu, pria 30 tahun tersebut sedang berboncengan dengan R Andrian (28), warga Jalan Wonokusumo. Informasi dihimpun, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi yang diterima jika ada dua orang yang baru saja transaksi sabu di wilayah Sawahan. Berbekal informasi itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dengan menyebar anggota di sejumlah titik yang dilintasi kedua pelaku. "Setelah melakukan penyelidikan secara mobile, salah satu tim kami mendapati dua pria yang diduga sebagai pelaku. Setelah dipastikan, anggota langsung menghadang motor yang dikendarai kedua pria tersebut," kata Kanitreskrim Polsek Tambaksari Iptu Didik Ariawan, Selasa (2/2). Didik menjelaskan, dari penangkapan itu, pihaknya berhasil menyita barang bukti satu poket berisi sabu dengan berat 0,35 gram. Oleh tersangka, barang haram itu disimpan di bungkus rokok yang kemudian disembunyikan di kantong celana sebelah kiri tersangka Wijayanto. Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Tambaksari guna proses penyidikan dan pengembangan. "Sementara anggota masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok atau penjual narkoba itu kepada kedua tersangka," pungkas Didik. Di hadapan penyidik, tersangka Wijayanto mengaku baru tiga bilan terakhir mengonsumsi sabu itu. Dia berdalih, sejak mengenal sabu dia kerap lemas saat bekerja. Terlebih, pekerjaan serabutan yang digeluti menguras banyak tenaga. "Buat nambah tenaga saja," aku dia. Wijayanto juga mengaku, untuk membeli kristal haram itu, dia patungan bersama tersangka Andrian. "Belinya ya patungan dengan dia (Andrian, red), pak. Tergantung harganya. Kalau ini kan Ep 300 jadi masing-masing Rp 150 ribu," pungkas Wijayanto.(fdn)
Sumber: