Polsek Sampung Ringkus Dua Pelaku Ilegal Logging

Polsek Sampung Ringkus Dua Pelaku Ilegal Logging

Ponorogo, Memorandum.co.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Sampung berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku kasus pencurian kayu (ilegal logging) di petak 61 C.2. RPH Sampung BKPH Sampung wilayah kerja KPH Madiun Desa Nglurup Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, Senin (1/2). Kapolsek Sampung, Iptu Marsono menyampaikan, penangkapan terhadap kedua pelaku bermula dari laporan petugas Polter Perhutani saat melaksanakan tugas patroli pengamanan hutan yang mengetahui telah terjadi pencurian kayu hutan kemudian melaporkan kepada Polsek Sampung. "Dari kasus ilegal logging tersebut, petugas mengamankan Karji (41) warga Desa Nglurup, Kecamatan Sampung, Kabupaen Ponorogo. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus bahwa kayu jati hasil curian oleh Karji dengan barang bukti 1 buah gergaji panjang 50 cm gagang terbuat dari kayu, telah dijual kepada Sugianto (44) warga Dukuh Janti, Desa Nglurup, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo. Oleh Sugianto kayu jati tersebut telah digergaji dibentuk kayu olahan menjadi berbagai ukuran berupa 1 batang kayu jati bahan gawang ukuran 110x7x14cm, 2 batang kayu jati bahan gawang ukuran 120x7x14xm, 42 batang usuk kayu jati ukuran 200x4x6cm, 30 reng kayu jati ukuran 200x2x4cm, 1 kayu jati bahan gawang ukuran 100x7x14cm, 2 batang kayu jati ukuran 110x7x14cm, 1 batang kayu jati bahan gawang ukuran 110x7x14cm, 4 ram pintu kayu jati ukuran 210x3x10cm, 14 papan/blabak kayu jati ukuran 100x2x15cm. Selanjutnya kayu hasil curian tersebut dijual Sugianto kepada Agus Subagyo yang dilengkapi dengan 1 lembar surat kayu dari UD Jati Makmur Desa Nglurup Kecamatan Sampung Ponorogo. Atas kejadian tersebut pihak Perhutani mengalami kerugian Rp. 4.600.000," kata Marsono. Marsono menambahkan, atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku terjerat sesuai dengan pasal 83, 87, ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. "Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Sampung guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Kapolsek Sampung. (*/sul/mt)

Sumber: