Pidsus Kejari Tanjung Perak Eksekusi Buron Kasus Kepabeanan

Pidsus Kejari Tanjung Perak Eksekusi Buron Kasus Kepabeanan

Surabaya, memorandum.co.id - Crisna Palupi Saraswati (41), buron dalam kasus kepabeanan pada 2010, akhirnya tak berkutik saat dieksekusi tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak di kediamannya, Malang, Rabu (27/1/2021). Eksekusi dipimpin Kasipidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya M Ali Rizza. Terpidana ditangkap berdasarkan dari putusan kasasi majelis hakim Mahkamah Agung RI, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). "Terpidana dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.2077 K/Pid.sus/2012 dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100.000.000 subsidair 3 bulan kurungan," kata M Ali Rizza. Menurut pengakuan Ali Rizza, terpidana dinyatakan bersalah bersama-sama dengan terpidana Zulhaeri Harahap (sudah dieksekusi) telah memberikan keterangan tertulis yang tidak benar dan digunakan untuk pemenuhan kewajiban kepabeanan. "Kami sempat kesulitan untuk mengeksekusi terpidana dikarenakan terpidana berpindah domisili yang awalnya di Surabaya, lalu pindah domisili ke Malang,"imbuhnya. Lebih lanjut Ali Rizza mengatakan, keberadaan terpidana ditemukan, berdasarkan informasi dari tim Pidsus di lapangan, yang telah berkordinasi dengan Dispendukcapil kota Malang. Dalam proses eksekusi tersebut, dilakukan dengan didampingi anggota Polri dan ketua RT setempat. "Selama proses eksekusi, terpidana terbilang cukup kooperatif. Untuk sementara kita titipkan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jatim," tandasnya. (mg-5/fer)

Sumber: