Jual Togel, Warga Sambit Ponorogo Dibekuk Polisi

Jual Togel, Warga Sambit Ponorogo Dibekuk Polisi

Ponorogo, Memorandum.co.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Sambit mengamankan Misnan (53), warga Dukuh Gajah, Desa Gajah, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo karena menjual toto gelap (togel). Kapolsek Sambit, AKP Sutriatno menyampaikan, penangkapan pelaku setelah petugas dari unit Reskrim Polsek Sambit mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Gajah sering digunakan sebagai tempat untuk perjudian jenis toto gelap/togel. "Kemudian petugas unit Reskrim Polsek Sambit melaksanakan penyelidikan hingga tanggal 26 Januari 2021, sekira pukul 10.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian di rumah GS beralamatkan di Desa Campursari dan pelaku pada saat itu sedang menyetorkan rekapan nomor togel dan uang hasil dari perjudian togel selama seminggu kepada GS," kata AKP Sutriatno, Rabu (27/1). Sutriatno menambahkan, selain meringkus pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah HP merk Vivo 1904 warna hitam, dan 1 buah HP merk Lenovo warna putih dan uang tunai Rp. 1.030.000 hasil dari penjualan togel. "Atas perbuatannya pelaku terjerat pasal 303 ayat (1) ke 1e KUHP tentang perjudian. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Polsek Sambit untuk penyidikan lebih lanjut, guna mengungkap bandarnya," pungkasnya. (*/sul/mt)

Sumber: