Hampir Satu Tahun, Dana Santunan Ahli Waris Korban Covid-19 Tak Kunjung Turun
Gresik, memorandum. co.id - Sejak akhir Maret 2020, dalam upaya meringankan beban keluarga yang ditinggal karena terpapar Covid-19, Kemensos (Kementerian Sosial) RI telah mengumumkan akan memberikan santunan pada ahli waris sebesar Rp 15 juta. Dana tersebut bisa diklaim jika memenuhi persyaratan. Pengumpulan semua berkas diverifikasi melalui dinsos, syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi ahli waris. Namun, keputusan tetap pada pemerintah pusat. Sayangnya hingga beralih tahun, dan santunan di Kabupaten Gresik tak kunjung turun. Berdasarkan data Dinsos Gresik, tercatat, sampai Desember 2020, sudah mengusulkan sebanyak 218 orang korban kematian Covid-19. Semuanya telah diklaim oleh ahli waris. Sementara Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos, Sutajih, mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menunggu info dari Kementerian Sosial RI. "Masih menunggu informasi dari kementerian, " terangnya, Jumat (22/1) Dalam masa penantian kepastian turunnya dana santunan tersebut, menurut staf divisi pemberdayaan Abd. Kholiq, hampir setiap hari ada ahli waris yang mempertanyakan pencairan dan tersebut. "Tadi, baru saja ada ahli waris yang tanya soal dana tersebut, " terangnya. (han/har/udi)
Sumber: