Polda Jatim Belum Kembalikan Berkas Perkara Jalan Raya Gubeng Ambles

Polda Jatim Belum Kembalikan Berkas Perkara Jalan Raya Gubeng Ambles

SURABAYA - Berkas perkara amblesnya Jalan Raya Gubeng yang di P19 hingga saat ini belum dikembalikan penyidik Polda Jatim. Hal ini ditegaskan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jatim Richard Marpaung, Jumat (24/5). Menurutnya, sejak mendapat petunjuk dari Kajati Jatim Sunarta untuk memisahkan berkas enam tersangka menjadi enam berkas sendiri-sendiri belum diterima penyidik kejaksaan. "Sampai sekarang belum dikembalikan," jelasnya. Richard berkeyakinan, penyidik Polda Jatim sesegera mungkin akan menindaklanjuti petunjuk jaksa. "Penyidik mungkin masih melengkapi apa yang kita beri masukkan karena peran mereka berbeda-beda," pungkas Richard. Diketahui, keenam tersangka,  BD, RW, AP, RH, LAH dan AKEY. Mereka merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut. Mereka dijerat pasal 192 ayat 2 KUHP dan pasal 63 ayat 1 Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Mereka dianggap lalai saat pengerjaan proyek basement RS Siloam sehingga menyebabkan jalan ambles. (fer/tyo)  

Sumber: