Transaksi Upal Ratusan Juta Digagalkan Polisi saat Razia Prokes

Transaksi Upal Ratusan Juta Digagalkan Polisi saat Razia Prokes

Surabaya, memorandum.co.id - Peredaran uang palsu (upal) di Surabaya berhasil digagalkan Polsek Jambangan. Dalam kasus ini polisi membekuk tiga pengedar dan mengamankan barang bukti upal Rp 245 juta lebih. Tersangka yakni M Nur Kozim (39) asal Jombang, Wariji (45) asal Nganjuk, dan Heri Wibowo (44) asal Solo. Terbongkarnya kasus ini ketika petugas melakukan sosialisasi protokol kesehatan (prokes) di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Karah. Dalam kegiatan tersebut, anggota curiga gerak-gerik seorang pria di sana. Kemudian petugas segera memeriksa dan mendapati tas berisi tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 105,1 juta. "Kami cek ternyata uang berjumlah Rp 105,1 lembar seratusan yang diletakkan ditas pelaku itu palsu," kata Kapolsek Jambangan Kompol Isharyata, Rabu (20/1). Saat dilakukan interogasi, rencananya uang palsu dijual kepada pembeli dengan harga Rp 40 juta uang asli. Dari hasil penyelidikan, Nur Kozim mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang bernama Warji di Nganjuk. ”Kami berhasil mengamankan WJ yang merupakan penyuplai upal ke MNK. WJ mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang di Solo,” jelas Isharyata. Kasus ini terus dikembangkan, petugas kemudian menggaruk pelaku Heri Wibowo di Solo. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 1.408 lembar. ”Sehingga total uang palsu yang berhasil kami amankan 2.459 lembar atau setara Rp 245,9 juta,” papar kapolsek. Sementara menurut kapolsek tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Lantaran sampai saat ini polisi masih menyelidiki dimana pembuatan upal tersebut. "Ketika pelaku yang kami amankan saat ini adalah pengedar. Sehingga kami terus kembangkan kasus ini," tegasnya. (alf/udi)  

Sumber: