Imigrasi Siapkan Pasal bagi Penjamin jika Terbukti Melindungi WNA Singapura yang Dideportasi

Imigrasi Siapkan Pasal bagi Penjamin jika Terbukti Melindungi WNA Singapura yang Dideportasi

Surabaya, Memorandum.co.id - Meski WNA asal Singapura, Brian Yee Chun Hoe (32), sudah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak ke negara asal karena melebihi izin tinggal (overstay) di Indonesia, imigrasi tetap meminta klarifikasi kepada penjamim atau pelindung WNA bermasalah tersebut. Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Intedakim) Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, Washington Saut D Napitulu mengatakan, pihaknya baru akan melakukan klarifikasi dengan KONI Jatim melalui Pengprov Persatuan Bola Basket Seluruh Jawa Timur minggu depan. “Kita baru mau manggil hari Senin (25/1) depan dari mereka, untuk mengklarifikasi pengakuan dari Brian,” ujar Washington, Selasa (19/1/2021). Dijelaskan oleh Washington, jika dalam klarifikasi tersebut nantinya ditemukan pelanggaran keimigrasian terkait pasal bagi penjamin atau pelindung orang asing, akan diperlakukan proses hukum. Pelanggaran bagi penjamin atau pelindung orang asing akan dijerat Pasal 72 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Ancaman hukumannya maksimal 3 bulan penjara,” sahutnya. Dijelaskan oleh Washington, pascamengamankan Brian di mess Unesa, pihaknya baru mendapatkan pengakuan dari pihak pemilik mess. “Pihak Unesa merasa sudah menyerahkan seluruhnya ke KONI, karena memang tempat dia disewa. Makanya, akan kita cari info di KONI terkait keberadaan Brian. Memang secara nggak langsung tidak tertulis di surat kalarifikasi. Dan seharusnya KONI yang melapor ke kita atas keberadaan orang asing ini," sambungnya. Sekadar diketahui, dalam Pasal 72 ayat 1 dan 2 disebutkan jika pihak imigrasi berhak meminta keterangan dari setiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada orang asing dan wajib melaporkan dan memberikan data tentang keberadaannya. (mik)

Sumber: