Janda Kendangsari Jadi Pengedar Ekstasi Jaringan Lapas

Janda Kendangsari Jadi Pengedar Ekstasi Jaringan Lapas

Surabaya, memorandum.co.id - Arizanty (37), janda dua anak, dibekuk anggota Unit I Satreskoba Polrestabes Surabaya di rumahnya, Jalan Kendangsari. Ia terlibat peredaran jaringan narkoba yang kini mendekam di lembaga pemasyarakatan (LP) Porong. Terbukti, saat petugas menggeledah kamarnya, ditemukan tas pinggang berisi 10 butir ekstasi, HP yang dijadikan sarana komunikasi dengan napi Lapas Porong, dan 1 kartu ATM Bank BCA. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna pengembangan lebih lanjut. "Tersangka pengedar ekstasi jaringan Lapas Porong," beber Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian melalui Kanit Idik I Satreskoba Polrestabes Surabaya AKP Suhartono, Kamis (14/1). Proses penangkapan terhadap Arizanty, setelah petugas meringkus Farida, pengedar ekstasi di hotel daerah Genteng. Saat diinterogasi, wanita asal Tuban itu mengaku membeli barang ke Arizanty. Berbekal pengakuan Farida, petugas lantas bergerak dengan menggerebek rumah Arizanty di Jalan Kendangsari dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan. Saat periksa petugas, Arizanty mengaku semua perbuatannya. Selain menjadi pengedar, juga pengguna ekstasi. "Sudah setahun ini saya ambil barang ke salah satu napi di Lapas Porong," kata Arizanty. Dia kenal dengan napi berinisial AN (DPO), setelah dikenalkan temannya dan ditawari menjadi pengedar. Apalagi, kondisinya waktu itu sudah bercerai dengan suaminya, sehingga mau saja untuk menghidupi dua anaknya. Setiap ada pesanan, Arizanty selalu menghubungi AN melalui HP. Selanjutnya, AN mengirim ekstasi dengan sistem ranjau di daerah Demak. "Saya pesan 10 butir ekstasi ke dia (AN). Harga per butir Rp 375 ribu. Kemudian saya jual lagi Rp 500 ribu," kata Arizanty. (rio/udi)

Sumber: