Penyelundup Lutung Jawa Dituntut 15 Bulan Penjara

Penyelundup Lutung Jawa Dituntut 15 Bulan Penjara

Surabaya, memorandum.co.id - Samsudin, terdakwa penyelundup satwa dilindungi berupa empat ekor lutung (monyet) Jawa, dituntut selama 1 tahun dan 3 bulan penjara saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/1/2021). "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samsudin, selama 1 tahun dan 3 bulan penjara serta pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara," ucap jaksa penuntut umum (JPU) Sulfikar di ruang Cakra, seperti dikutip memorandum.co.id. Menurut JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak itu disebutkan, terdakwa Samsudin dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan perbuatan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. "Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 21 ayat (2) huruf a dan c jo pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem," kata Sulfikar. Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan kerusakan alam dan menimbulkan ketidak seimbangan ekosistem serta merugikan negara secara immateriil. "Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa bersikap sopan. Terdakwa menyesali perbuatannya dan sebagai tulang punggung keluarga," terang dia. Atas tuntutan ini, Samsudin menyampaikan meminta keringanan hukuman dalam putusan majelis hakim yang diketuai Saifudin. "Mohon keringanan Pak Hakim," ujar Samsudin. Usai mendengar permohonan terdakwa, saat diminta tanggapannya, JPU langsung menyatakan tetap pada tuntutan. "Tetap pada tuntutan Yang Mulia,"tandasnya. (mg-5/fer)

Sumber: