Tersangka Pencurian itu Jadi Budak Sabu

Tersangka Pencurian itu Jadi Budak Sabu

Surabaya, memorandum.co.id - Ternyata tersangka Ali Imron (33), warga Kebon Dalem, yang kos di Jalan Prabowo, tidak hanya dijerat kasus pencurian saja. Saat penggeledahan ditemukan narkotika jenjs sabu-sabu (SS). Tersangka akhirnya dijerat dua pasal berlapis, yakni kasus pencurian dan kepemilikan narkoba Kejadian itu bermula ketika polisi mengamankan tersangka di kosnya, Jalan Prabowo. Saat akan digeledah, tersangka berusaha menyembunyikan barang bukti yang disimpan di saku celana sebelah kanan ke lemari. Saat itu dikira hanya bungkus rokok. Polisi yang curiga mengambil barang tersebut dan ternyata saat dicek terdapat sabu sabu 0,35 gram. "Barang tersebut diakui miliknya," kata Kanitreskrim Polsek Semampir AKP Tritiko, Selasa (12/1). Tersangka yang bekerja sebagai kuli serabutan tersebut mengaku mendapat narkoba dari temannya berinisial MH. Dari keterangan tersangka ia membeli dengan cara membayar terlebih dulu. Satu poket sabu tersebut dibeli Rp 100 ribu. Ia menyerahkan uang ke Pasar Sepanjang, Taman, Sidoarjo. Setelah itu tersangka kembali ke rumah. "Setelah itu sabu dikirim ke rumah tersangka. Tersangka mengaku tiga kali menggunakan sabu tersebut. Katanya untuk menghilangkan capek, " jelasnya. Ali Imron pelaku dua kasus berlapis mengaku mengkonsumsi sabu untuk meningkatkan stamina. Sebab, pria ini bekerja serabutan yang cukup menguras tenaga. "Untuk meningkatkan stamina," katanya kepada polisi (alf/udi)

Sumber: