Somasi Pelaksana Wasiat, Harijana Digugat

Somasi Pelaksana Wasiat, Harijana Digugat

Surabaya, memorandum.co.id - Komisaris PT ALIMIJ Surabaya King Finder Wong menggugat Harijana (51), karena melayangkan somasi kepada dirinya terkait warisan almarhumah Aprilia Okadjaja berupa tanah, gedung, dan deposito di empat bank ternama. Hal tersebut terungkap setelah kuasa hukum pengugat, Wellem Mintarja, ditemui media ini, usai menjalani sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/1/2021). Menurut Wellem, kasus ini bermula saat kliennya, King Finder Wong, mendapat surat somasi dari Harijana melalui kuasa hukumnya, pada 26 Oktober 2020 dengan nomor surat: 001026/SPI.RSAN/X/2020. "Isinya itu, perbuatan klien kami telah melawan hak tergugat dan dapat menimbulkan dampak kerugian bagi pihak tergugat, sebab klien kami dituduh memasuki pekarangan orang lain yakni rumah almarhumah Aprilia dan melakukan pencurian," terang Wellem. Ia menambahkan, bahwa dalam surat somasinya disebutkan, jika tergugat sedang mengurus keterangan waris, seolah-olah sebagai ahli waris. "Padahal tergugat tidak memiliki hubungan darah dengan Aprilia baik ke atas, menyamping, dan maupun ke bawah," imbuhnya. Lebih lanjut, masih kata Wellem, Aprilia meninggal pada 27 April 2020 di Rumah Sakit Premiere Surabaya. Sebelum meninggal, almarhumah membuat surat wasiat yang diaktakan di hadapan notaris Dedi Wijaya SH MKn dengan nomor 67 tertanggal 30 November 2019. "Dalam akta wasiat itu disebutkan bahwa klien kami, Pak King, sebagai pelaksana wasiat dan sudah terdaftar di kantor Kemenkumham dengan nomor AHU.2-AH.04.01-7877," jelasnya. Oleh karena itu, kata dia, dalam kasus ini, pihak tergugat tidak mempunyai kapasitas untuk melayangkan somasi terhadap kliennya. "Kapasitas tergugat tidak ada. Almarhumah menunjuk klien kami sebagai pelaksana wasiat sebab kedekatannya dengan almarhumah sejak 1992 dan mendirikan perusahaan bersama-sama," bebernya. Menurut Wellem, perbuatan yang dilakukan oleh tergugat adalah suatu perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, ia melayangkan gugatan karena merasa dirugikan secara materiil dan immateriil. Tak hanya Harijana, Wellem mengaku juga menggugat empat bank ternama. "Kita juga menggugat bank HSBC, ICBC, Danamon dan Permata. Karena di bank-bank tersebut terdapat deposito Aprilia dan juga beberapa sertifikat Pak King," kata Wellem. Terpisah, Rizky, kuasa hukum tergugat Harijana, saat ditemui mengatakan bahwa agenda pada hari ini hanya mediasi. "Masih mediasi," singkat Rizky dari kantor hukum RSAN & Associate. (mg-5/fer)

Sumber: