Pembahasan Dua Ranperda Tuntas, Pemkot Malang Apresiasi Kinerja DPRD
Malang, Memorandum.co.id - Pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Ranperda Minol) dan Ranperda Perumda Tugu Aneka Usaha (Tunas) Kota Malang telah tuntas dibahas. Usai dilakukan pembahasan yang panjang, akhirnya Ranperda resmi akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). Pembahasan dilakukan pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika SE dan dihadiri oleh Wakil Walikota Malang Ir H Sofyan Edi Jarwoko, di ruang rapat paripurna DPRD Kota Malang, Kamis (10/12/2020). Rapat ini memiliki tiga agenda, pertama, Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Ranperda tentang Perumda Tugu Aneka Usaha; kedua, Pengambilan Keputusan DPRD; dan ketiga, Penyampaian Pendapat Akhir Wali Kota Malang. Wakil Wali Kota Malang Ir H Sofyan Edi Jarwoko mengapresiasi kinerja anggota DPRD Kota Malang dengan selesainya pembahasan kedua ranperda tersebut yang diharapkan dapat memacu pembangunan di Kota Malang. “Ini sangat baik untuk kemajuan Kota Malang,” katanya. Ia menanggapi dengan serius terkait adanya Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (minol) yang dapat memberikan kepastian hukum sehingga dapat dilakukan pengawasan terkait peredaran minuman beralkohol secara optimal. Dengan begitu, masyarakat tidak mudah dalam memperjual-belikan minuman yang memiliki kandungan alkohol karena apabila melanggar maka dikenakan sanksi berupa pidana dengan kurungan paling lama tiga bulan dan denda Rp 50 juta. “Pertama, berkaitan dengan Perda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol ini maka akan semakin ada kepastian hukum, makin ada kepastian dalam kontroling. Untuk mengawasi peredarannya karena sudah diatur di tempatnya, jualnya yang boleh dan tidak boleh sembarangan," paparnya Bung Edi, sapaan akrab Wakil Wali Kota Malang. Adanya peraturan daerah ini Bung Edi mengharapkan dapat melindungi masyarakat dari pengaruh buruk minuman beralkohol. “Sehingga dengan harapan ada kontrol yang jelas, baik sisi kuantitas maupun tempat yang diperbolehkan menjual minol. Dengan harapan, masyarakat khususnya pemuda semakin terlindungi tidak menjadi korban dari miras (minuman keras, red),” jelasnya. Terkait Perumda Tugu Aneka Usaha (Tunas), Wawali menyampaikan aturan ini akan menjadi harapan besar dalam pengembangan potensi usaha di Kota Malang yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika SE mengatakan jika putusan terkait dengan keberadaan Perumda Tunas merupakan Perda yang ditunggu masyarakat karena berdampak langsung pada pergerakan perekonomian. “Perumda Tunas ini akan memberikan fasilitas pada tujuh bidang usaha dan bakal mewadahi berbagai produk-produk UMKM lokal Kota Malang,” katanya. Tujuh bidang usaha tersebut antara lain, pertanian dan perikanan, industri pengolahan (termasuk rumah potong hewan), perdagangan besar dan eceran (reparasi, perawatan mobil dan sepeda motor), pengangkutan dan pergudangan, pengadaan listrik dan gas, pengelolaan air limbah dan sampah, serta real estate. “Selama ini memang yang paling ditunggu adalah Perumda Tunas," katanya. Untuk Perumda Tunas, politisi PDIP ini mengatakan telah disiapkan penyertaan modal dengan anggaran sebesar Rp 12,5 M pada tahun ini. “Karena Perda belum ada, jadi anggaran tidak bisa diserap tahun ini. Penyerapannya akan diikutkan dalam APBD tahun anggaran 2021 mendatang,” jelasnya. Made berharap dengan adanya Perda Perumda Tunas ini dapat membantu untuk mengembangkan UMKM di Kota Malang. “Perda Perumda Tunas ini bisa jadi pioner. Kami berharap Tugu Aneka Usaha ini dapat menjadi induk dan mengayomi UMKM,” harapnya. Sedangkan untuk pendaftaran kedua Perda ini, dijelaskan Made, akan segera didaftarkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Dengan demikian, Perda akan menjadi tatanan regulasi turunannya dan bisa segera diterapkan di Kota Malang. “Hasil evaluasi Gubernur sudah kami ikuti semua, hanya pendaftaran di provinsi untuk mendapat nomor registrasi yang belum. Selanjutnya akan diperkuat dengan Perwal (Peraturan Walikota, red) dan sudah bisa diterapkan di Kota Malang,” urainya. Minol Fraksi DPRD Kota Malang menerima dan menyetujui pengesahan Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Minol menajdi Perda Kota Malang. Pendapat akhir Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang dibacakan Harvad Kurniawan Ramadhan SH menyampaikan aturan ini sebagai landasan hukum dalam mengambil kebijakan yang tepat bagi pembangunan kota Malang. F-PDIP sangat mendukung pengesahan Ranperda Minol menjadi Perda karena minol memiliki dampak terhadap perkembangan serta produktifitas generasi muda sehingga mendorong penguatan yuridis terhadap peredaran minol sehingga peredaran minol secara liar maupun illegal dapat ditertibkan. Mendukung penguatan peran dan struktural untuk penertiban peredaran minol oleh tim pengawas dan penertiban secara terpadu yang dikoordinasi Kepala Daerah, terutama penegakan hukum oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan instansi terkait. Terkait pemberian izin usaha penjualan dan/ atau peredaran minol di tempat tertentu harus selektif serta memperhatikan pengaturan jarak penjualan dan tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan, rumah sakit serta tempat-tempat lain. Juga mendorong sistem pengawasan serta pengendalian dan penjualan minol yang terintegratif sehingga tidak tumpang tindih peraturan. Sedangkan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang diketuai Ahmad Farih Sulaiman SPd mengharapkan ini membawa manfaat bagi pembangunan Kota Malang dan mewujudkan masyarakat Kota Malang sejahtera dan bermartabat. Terkait Pengendalian dan Pengawasan Minol, F-PKB mengharapkan Pemkot Malang harus lebih ketat mengawasi dan membatasi peredaran minol dan perijinan penjualan minol. Juga memberikan sanksi tegas berupa pencabutan ijin bagi pelaku usaha yang melanggar. Senada, Fraksi PKS dalam pendapat akhir yang dibacakan H Bayu Rekso Aji Amd, menyebutkan adanya kepastian hukum dalam penyelenggaraan usaha serta kemudahan layanan pengurusan ijin harus seimbang dengan kewajiban Pemerintah Daerah memberikan jaminan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dari dampak negatif minol. Pemkot Malang yang diberikan kewenangan menerbitkan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB) harus memastikan ketentuan jarak tempat berusaha dari tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan rumah sakit. Yang belum memiliki atau melanggar ketentuan ITPMB harus dilarang menjual minol. Dan Pemkot Malang harus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara aktif sesuai ketentuan perundangan. Fraksi Gerindra yang diketuai Kol (Purn) Drs Djoko Hirtono SSTF MSi menyarankan Pemerintah daerah melaksanakan kewenangannya dalam pendataan, pengawasan dan pembinaan terhadap produksi minol serta minol tradisional. Juga menelaah tentang aturan penjual minol skala kecil dengan yang lain. Selanjutnya, Fraksi Golkar, Nasdem dan PSI (F-GNP) yang diketuai Hj Retno Sumarah SE MM mengharapkan Pemerintah Daerah berkomitmen meminimalisir dampak negatif minol dan melakukan penertiban. Tunas Dengan selesainya pembahasan Ranperda Tugu Aneka Usaha (Tunas) sebagai sebuah legal standing, maka Fraksi PDIP mendorong Pemkot Malang menyiapkan proses transisi dari status Perusahaan Daerah menjadi Perumda dan dilengkapi dengan struktur serta rencana bisnis. Semua proses dilakukan bertahap dengan menggunakan asas profesionalisme dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, berintegritas dan bertanggung jawab, sehingga orientasi bisnis yang direncanakan dapat tercapai dengan maksimal dan bermanfaat untuk pembangunan Kota Malang. Jenis usaha yang akan dikembangkan Perumda Tunas diharapkan bersinergi dengan UMKM di Kota Malang sehingga perluasan usaha tidak saling mengganggu. Fraksi PKB mengharapkan Perumda Tunas melakukan pembinaan pada pelaku UMKM agar tidak terjadi overloping dan apabila ada saham maka managemen dilakukan secara profesional dan berkeadilan. Banyaknya core bisnis yang akan dijalankan diingatkan agar tidak mematikan UMKM dan sebaliknya bekerjasama dengan UMKM. Sebagai perusahaan daerah harus meletakkan posisi yang tepat, jangan sampai mengambil peran dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah. Dan untuk kepengurusan dan atau pegawai harus diserahkan pada orang memiliki kecakapan sesuai bidangnya. Fraksi PKS mendorong Pemkot Malang segera mempersiapkan kebutuhan pendirian perusahaan tersebut agar segera berdiri dan berkontribusi bagi PAD serta masyarakat Kota Malang. Pemkot Malang harus menjamin proses rekruitmen Dewan Pengawas dan jajaran Direksi dilakukan transparan dengan pendekatan kualitas Sumber Daya manusia (SDM) yang profesional. Pendirian Perusahaan Umum Daerah diprioritaskan dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum (PP Nomor 54 Tahun 2017 Tentang BUMD, Pasal 8). Perubahan PD RPH yang kegiatan usahanya fokus pada pemotongan hewan dan budidaya hewan potong menjadi Perumda Tunas yang dapat menjalankan 7 (tujuh) kegiatan usaha utama serta 3 (tiga) usaha pendukung dapat bersinergi UMKM. Fraksi Gerindra mengingatkan agar pemerintah daerah tidak terlalu ikut campur dalam managemen BUMD agar mampu bersaing dengan sektor swasta. Terkait pengendalian dan pengawasan selaku pemilik, Pemda memiliki kewenangan untuk mengawasi perkembangan BUMD, diantaranya melalui Badan Pengawas. Fraksi GNP mengharapkan Perumda Tunas menopang PAD Kota Malang dengan perluasan Jenis usaha yang strategis sehingga dapat meningkatkan perekonomian di daerah dan laba perusahaan. (*/lis/ari) Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Malang
Sumber: