Perkuat Dakwaan, JPU Hadirkan Ahli Kejiwaan dalam Kasus Gilang Fetish
Surabaya, memorandum.co.id - Gilang Aprilian Nugraha Pratama, (22), terdakwa dalam kasus UU ITE terkait fetish kain jarik akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli jiwa di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/11) mendatang. Perkembangan proses hukum terhadap terdakwa ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Gede Willy Pramana dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. "Hari senin agendanya mendengar keterangan saksi ahli kejiwaan,"kata Willy, saat dikonfirmasi di ruangannya, Jumat (27/11). Willy menjelaskan, saksi ahli yang akan dihadirkan, merupakan dokter yang memeriksa kondisi kejiwaan sang predator seks kain jarik tersebut. "Untuk menguatkan pembuktian surat dakwaan penuntut umum,"imbuhnya. Terpisah, Diro, penasihat hukum terdakwa Gilang saat dikonfirmasi terkait kebenaran agenda sidang selanjutnya menghadirkan saksi ahli kejiwaan dari JPU, ia membenarkan. "Benar mas," ujar Diro. Pada persidangan sebelumnya yang digelar secara tertutup, JPU Willy menghadirkan dua saksi untuk memberikan keterangan terkait kronologis tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Atas keterangan dua saksi tersebut, Willy mengatakan, terdakwa tidak keberatan atau membantahnya. "Terdakwa tidak membantah keterangan dua orang saksi yang kami hadirkan, bahkan keterangan para saksi menguatkan dakwaan kami," ucap Willy. Dalam kasus ini, terdakwa Gilang didakwa pasal berlapis yakni Pasal 45b Jo Pasal 29 UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena telah menyuruh saksi untuk membungkus korban dan mengambil foto dan video. Pada dakwaan kedua, JPU mendakwakan Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E UU nomor 17 tahun 2016 jo.UU nomor 35 tahun 2014 jo. UU nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul pada dakwaan terakhir.(fer)
Sumber: