JPU Tuntut Notaris Devi  Chrisnawati 2 Tahun Penjara

JPU Tuntut Notaris Devi  Chrisnawati 2 Tahun Penjara

Surabaya, Memorandum.co.id - Devi Chrisnawati, notaris yang menjadi terdakwa dalam kasus penipuan senilai Rp. 4,5 miliar, dituntut pidana selama 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan. "Memohon, kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa Devi Chrisnawati,"ucap JPU asal Kejati Jatim itu saat membacakan surat tuntutannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (26/11/2020). Notaris Devi dinyatakan JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dalam penilaiannya, JPU mengatakan terdakwa Devi sudah tidak bisa melunasi utangnya hingga batas waktu yang ditentukan. Cek yang dijaminkan kepada korban Parlindungan tidak bisa dicairkan karena tidak ada dana di dalamnya. "Apabila cek tidak bisa dicairkan maka sudah termasuk tindak pidana penipuan. Sehingga, hal "ujar JPU. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa sudah ada perdamaian dengan Parlindungan dan Novian. Dan juga ada pengembalian uang senilai evi. Rp 1,1 miliar. "Sementara itu, pertimbangan yang memberatkan karena perbuatan terdakwa sudah merugikan orang lain,"katanya. Abdul Malik, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, saat dikonfirmasi terkait tuntutan JPU selama 2 tahun mengatakan terlalu berat. Ia menilai, JPU tidak teliti dalam memeriksa perkara kliennya tersebut. "Terlalu berat. Sudah ada perdamaian, pencabutan laporan, dan pengembalian uang kepada pelapor. Itu tidak dipertimbangkan oleh jaksa,"ungkapnya. Selain itu, masih kata Abdul Malik, Pengadilan Niaga sudah menyatakan bahwa terdakwa sudah pailit dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. "Kalau sudah ada putusan pengadilan niaga, hakim semestinya tidak memutus perkara pidananya. Semestinya Bu Devi dibebaskan, atau perkara ini diputus Onslag," ujar Malik. Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Devi gagal membayar utangnya ke Parlindungan dan Novian senilai Rp 4,5 miliar. Devi awalnya pinjam uang ke Parlindungan pada September 2019 lalu. Saat itu, Parlindungan diminta mencari pendana untuk dana talangan Offering Letter dari Bank CIMB Niaga senilai Rp 2 miliar. Saat itu, Parlindungan mendapat Rp 1 miliar yang akhirnya uang dikembalikan Devi.   Hubungan pinjam meminjam itu berlanjut setelah Parlindungan percaya dengan Devi. Pada 14 Februari lalu Devi kembali meminjam Rp 800 juta kepada Parlindungan. Modusnya sama. Kali ini Devi menjaminkan cek Bank Jatim senilai Rp 840 juta. Sepekan kemudian Devi kembali meminjam Rp 3,5 miliar dengan jaminan cek Rp 3,7 miliar. Sebulan berikutnya Devi meyakinkan akan segera melunasi utangnya. Namun, utang tidak kunjung dilunasi. Parlindungan akhirnya mencairkan cek yang dijaminkan Devi. Namun kedua lembar cek tersebut tidak dapat diproses atau ditolak karena dana tidak tersedia pada rekening terdakwa. (fer)

Sumber: