Ratusan Personil Gabungan Amankan Eksekusi Rumah

Ratusan Personil Gabungan Amankan Eksekusi Rumah

Malang, Memorandum.co.id - Sekitar 150 personil gabungan mengamankan eksekusi sebidang tanah dan bangunan di Jl. Teluk Grajakan, RT 11/ RW 02, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Rabu (25/11/2020). Eksekusi dilakukan sesuai permintaan pemohon untuk melaksanakan putusan penetapan ketua Pengadilan Negeri Kota Malang, No 1/eks/2020 PN Mlg. Eksekiei dilaksanakan terhadap sebidang tanah dan bangunan SHM No 6950 dengan luas 231M2. "Sesuai permintaan, tugas kami mengamankan pelaksanaan eksekusi. Sebelumya, sudah ada penetapan dari Pengadilan," terang Kasubag Humas Polresta Malang Kota, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni. Sebagai pemohon eksekusi, Kustiyah, warga Jl. Teluk Grajakan, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Sementara sebagai termohon, Dedy warga Jl. Teluk Grajakan, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Hadir dalam eksekusi, Kompol Sutantyo Kabagops polresta Malang Kota, Kompol Heri S  Kapolsek blimbing, Kompol Yudi Ento SH Kasat Intelkam, Kompol Barkah Jaayadi Kasat Binmas, AKP Sutomo Bagops, Hartomi SH Ketua Panitera PN Malang, Edi Sugianto dari PN Malang, Lurah Pandanwangi serta Deny M, termohon eksekusi. "Sebelum eksekusi dilaksanakan rapat koordinasi di Kelurahan Pandanwangi. Dihadiri termohon, kuasa pemohon dan disaksikan pihak terkait," lanjut Marhaeni. Dengan ratusan personal yang ada di lokasi, pelaksanaan berjalan aman dan tertip. Mengingat, eksekusi sebagai pelaksanaan putusan pengadilan. (edr)

Sumber: